Berdasarkan ketentuan, setiap perusahaan angkutan umum diharuskan melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan pada moda transportasi yang dioperasikannya. Sistem ini digunakan untuk mewujudkan keselamatan penumpang dan mengelola risiko kecelakaan.
Baca juga: KNKT: Standar Karet Rem Indonesia Mengaju Pada Jerman
Kepala seksi inspeksi dan penanganan keselamatan, Direktorat Perhubungan Darat, Kemenhub, Bambang Hermanto mengatakan, tingkat kecelakaan angkutan umum hanya sekitar 13 persen tetapi resiko fatalnya lebih tinggi. Hal ini dikarenakan angkutan umum seperti bus baik AKAP maupun pariwisata berisi penumpang lebih banyak.
“Risikonya memang sedikit, tetapi jika terjadi kecelakaaan bisa membuat risiko yang fatal dan jumlah korban lebih tinggi,” ujar Bambang yang ditemui KabarPenumpang.com di FGD KNKT, Kamis (21/12/2017).
Dia menambahkan, kondisi angkutan umum Indonesia saat ini jauh dari harapan dan hanya sepuluh persen yang layak jalan. Menurutnya dengan adanya sistem managenmen keselamatan ini, akan lebih relatif aman untuk angkutan umum sendiri. “Pengawasan dan melakukan rampcheck angkutan umum oleh pemilik usaha. Selain itu memperbaharui kondisi rute bisa dinilai juga untuk melihat resiko kecelakaan,” jelasnya.
Bambang menambahkan, setiap perusahaan angkutan umum, sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No.37/2017 tentang keselamatan lalu lintas angkutan jalan. Sehingga bagi setiap perusahaan angkutan umum yang sudah memperoleh izin angkutan sebelum peraturan pemerintah ini ditetapkan, wajib melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum dalam jangka waktu satu tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku.
“Perusahaan angkutan umum yang melnggar akan dikenakan sanksi administratif peringatan tertulis dan pembekuan izin,” ujar Bambang. Peringatan tertulis dikenakan paling banyak dua kali dengan jangka wajktu 30 hari. Sedangkan untuk pembekuan izin, pemegang izin dalam jangka waktu 30 hari sejak perngatan tertulis tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi pembekuan izin yang berupa pembekuan kartu pengawasan. Selain itu jika dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembekuan izin dan pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi pencabutan izin dengan pencabutan kartu pengawasan.
Baca juga: Kecelakaan Terus Berulang, Rekomendasi KNKT Sebagian Besar Tak Diindahkan
Bambang menambahkan, ada baiknya juga setiap perusahaan melakukan penilaian terhadap sistem manajemen keselamatan yang dilakukan baik pada kendaraan maupun kepada pengemudi. Hal ini agar pengemudi bisa lebih profesional dan memiliki kompetensi dengan tambahan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang baik, agar menjadi prioritas bagi perusahaan.