Maraknya kecelakaan yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu belakangan ini mendorong Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan serangkaian investigasi. Nantinya, hasil dari investigasi akan melahirkan sebuah rekomendasi yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat dilakukan perbaikan.
Tidak hanya sebatas rekomendasi terhadap operator jasa transportasi, infrastruktur pun tidak luput dari objek investigasi KNKT. Alhasil, mereka menemukan banyak hal-hal yang menyalahi aturan sehingga dapat diketahui penyebab pasti terjadinya suatu kecelakaan.
Baca Juga: Dibentuk Sejak 1993, KNKT Sinergikan Para Investigator Kecelakaan di Tiga Moda
Sebagai contoh, dalam data statistik yang diterima oleh KabarPenumpang.com, KNKT menginvestigasi sebanyak 32 kecelakaan pada rentang tahun 2012 hingga 2016 kemarin, yang meliputi tabrakan sebanyak 20 kasus, moda yang terguling sebanyak 10 kasus, dan moda yang terbakar sebanyak dua kasus. Mungkin angka tersebut tidak sebanding dengan jumlah kecelakaan yang tidak diinvestigasi oleh KNKT, namun dari situ bisa dilihat bahwa KNKT menunjukkan eksistensinya dalam menangani kasus yang bergulir di ranahnya.
Sebut saja tabrakan yang terjadi antara mobil barang dan mobil penumpang di Jl. Raya Desa Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur pada 6 Maret 2016 silam, atau kasus tergulingnya truk di Jl. Tresno Bawang, Dusun Baron Batang, Jawa Tengah pada 5 September 2016. Dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT, mereka menyimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan rentetan kecelakaan tersebut seolah terulang.
Poin utama yang masih mendominasi penyebab kecelakaan di Indonesia adalah dari kondisi si pengemudi itu sendiri. Jam kerja yang melebihi batas dinilai KNKT sebagai salah satu sumbu yang memicu kecelakaan. Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak lolos uji berkala hingga kendaraan yang dimodifikasi pun melengkapi faktor penyebab kecelakaan di Indonesia.
Beragam rekomendasi pun terbit seiring ditutupnya proses investigasi. Soerjanto Tjahjono selaku ketua KNKT pun membeberkan beberapa rekomendasi yang pernah ditelurkan oleh KNKT dalam usahanya untuk merubah kebiasaan buruk pengguna jalan raya di Indonesia.
“Ada 11 poin rekomendasi yang kita keluarkan, salah satunya adalah mewujudkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan untuk membuat basis data nasional dengan format yang seragam mengenai Kendaraan Bermotor Wajib Uji di seluruh Indonesia yang mudah diakses secara real time,” tutur Soerjanto dalam acara Forum Group Discussion yang dilakukan di Kantor KNKT, Selasa (21/11/2017).
Tapi, dibalik semua rekomendasi tersebut, terselip satu fakta miris. “Hanya enam persen yang menindaklanjuti rekomendasi kami,” ungkap Soerjanto. Dengan perbandingan banyaknya rekomendasi KNKT tentang keselamatan berkendara dan pengaplikasiannya oleh pihak terkait yang hanya enam persen tersebut tentu ini menjadi sebuah ironi, bukan hanya bagi KNKT saja, tapi juga kepada seluruh pengguna jalan raya, operator transportasi atau pihak terkait yang seolah tidak mengindahkan rekomendasi tersebut.
Jika digambarkan, pengguna jalan atau pihak terkait lainnya yang menjadi korban kecelakaan berkoar meminta peradilan, padahal sebelumnya KNKT sudah memberikan rekomendasi yang diyakini bisa merubah keadaan menjadi lebih baik. Dan kejadian tersebut terus terulang dan berulang. Haruskah KNKT mengambil tindakan yang lebih kongkret dalam menjalankan tugasnya? Agaknya opsi tersebut bisa dinomor-duakan dan yang terpenting dibanding itu adalah kesadaran dari pengguna jalan dan pihak terkait untuk menerima, mempertimbangkan, dan mengaplikasikan rekomendasi tersebut sehingga sehingga kondisi selamat dalam berkendara dapat direalisasikan.