Serangkaian kebijakan baru di Bali membantu melindungi mata pencaharian pengemudi taksi lokal. Nantinya juga penegakkan hukum yang lebih ketat terhadap peraturan yang ada akan dilaksanakan.
Adanya kebijakan baru ini, perusahaan taksi online Grab dan GoJek ikut menyetujui rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat dan memperbarui peraturan tentang apa yang disebut sebagai angkutan sewa khusus (SAK).
Perubahan ini menjadi jelas setelah Forum Perjuangan Pengemudi Pariwisata (FPDP) yang mengajukan enam tuntutan sangat spesifikasi pada tanggal 5 Januari 2025 ke Dewan Perwakilan Daerah Bali (DPRD). Mereka meminta agar Pemprov Bali menetapkan kuota jumlah penyedia layanan taksi online yang diizinkan untu terdaftar di Pulau Dewata tesebut.
Hal ini pun berlaku untuk mobil dan motor berbasis aplikasi. FPDF pun juga meminta pemerintah untuk menerapkan peraturan yang lebih ketat dalam penyewaan kendaraan untuk pelancong baik itu motor atau pun mobil.
Baca juga: Empat Tahun Beroperasi, Trans Metro Dewata Vakum Sejak 1 Januari 2025
Sedangkan tuntutan ketiga yakni meminta pemerintah mengawasi pembuatan standar tarif taksi di seluruh Bali. Tuntutan keempat adalah untuk membatasi perusahaan taksi, khususnya perusahaan taksi online, sehingga mereka hanya dapat mempekerjakan atau menerima pengemudi lepas yang memiliki KTP Bali.
Tuntutan kelima adalah agar semua kendaraan transportasi wisata memiliki plat nomor lokal Provinsi Bali.Tuntutan keenam dan terakhir adalah untuk membuat satu set kriteria keterampilan standar untuk pengemudi turis yang datang ke Bali dari luar provinsi.
Tuntutan ini dikarenakan FPDP yang prihatin bukan hanya pada pengemudi dari luar provinsi yang pindah ke Bali untuk mengemudi sebagai sopirt taksi lepas (taksi online) dan ‘mencuri’ pekerjaan pengemudi lokal.
Namun karena juga semakin banyak pengemudi dari daerah lain di Indonesia yang berpotensi melanggar hukum setempat dan mempertaruhkan reputasi Bali sebagai tujuan wisata. Pasalnya kerap kali, pengemudi taksi online juga dianggap merendahkan pengemudi taksi lokal karena perusahaan-perusahaan tersebut memusatkan tarif yang diterapkan oleh aplikasi-aplikasi seperti Grab dan GoJek.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, kami juga siap untuk berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan lokal,” kata Direktur Grab untuk Indonesia Timur, Halim Wijaya.
Sejak akhir tahun 2024, para pengemudi taksi yang berbasis di Bali telah menyampaikan keluhan terhadap pengemudi taksi online yang menurut mereka beroperasi dengan plat nomor dari luar provinsi, yang berkontribusi terhadap kemacetan lalu lintas akibat praktik penjemputan dan pengantaran yang ‘ceroboh’, menginap di tempat parkir, dan mengambil dan menurunkan penumpang di ‘area terlarang’ di mana para pengemudi taksi lokal memiliki yurisdiksi eksklusif.
Wijaya mengatakan kepada para wartawan bahwa Grab Indonesia sekarang akan menetapkan bahwa pengemudi yang ingin mendaftar sebagai mitra, alias pengemudi freelance Grab, haruslah penduduk Bali. Selama ini, para pengemudi Grab harus menunjukkan dokumen yang sah seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK sebelum mereka diizinkan untuk mengemudi untuk aplikasi ini.
“Untuk dapat mendaftar sebagai calon mitra di Bali, Anda harus memiliki KTP Bali atau melampirkan surat keterangan domisili di Bali dan menggunakan kendaraan berplat nomor DK,” jelas Wijaya.
Semua kendaraan yang terdaftar di Bali memiliki plat nomor DK, singkatan dari Kota Denpasar. GoJek telah mengeluarkan pernyataan serupa, menegaskan kembali dukungan mereka terhadap komunitas lokal di Bali. Perlu dicatat bahwa Grab dan GoJek telah digunakan sebagai sarana untuk mencari nafkah oleh ribuan penduduk Bali.
Bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, perubahan ini tidak akan terlalu berpengaruh. Namun, apa yang diharapkan dari perubahan ini adalah berkurangnya ketegangan antara pengemudi lokal dan pengemudi online, yang sering kali tanpa disadari membuat para turis terjebak di tengah-tengahnya.