Pemerintah dianggap masyarakat terkesan setengah-setengah dalam upaya mendorong kebangkitan pesawat terbang. Bagaimana tidak, saat penumpang pesawat sudah diizinkan 100 persen, tetapi aturan wajib test PCR 2×24 jam masih berlaku untuk penumpang yang sudah vaksin dua kali.
Baca juga: Gegara Wajibkan Tes PCR dan Rapid Antigen, Wisatawan ke Bali Kompak Refund Tiket! Di Thailand Justru Diserbu
Ini tentu aneh mengingat pada September 2021 lalu, penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi sebanyak dua kali diperbolehkan untuk menunjukkan keterangan swab antigen saja, tidak harus hasil PCR.
Padahal, data Satgas Covid-19 pada tanggal 1 September, dimana syarat perjalanan udara atau aturan naik pesawat diperbolehkan hanya menunjukkan hasil swab antigen bagi yang sudah vaksin dua dosis, penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 10.337 kasus, jauh lebih tinggi dibanding saat ini, dimana angka penambahan kasus positifnya berada di kisaran 1.000-an per hari.
Namun, ketika penambahan kasus positif Covid-19 hari ini jauh lebih rendah, tetapi syarat perjalanan udara atau syarat terbang naik pesawat justru malah berlaku sebaliknya, diwajibkan membawa surat hasil test negatif PCR 2×24 jam bagi seluruh penumpang, termasuk mereka yang sudah vaksin dua kali.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, penerbangan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam.
Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin diatur untuk:
– Penumpang di bawah usia 12 tahun
– Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Kini Bisa Naik Pesawat Tanpa Perlu Ganti Kursi Roda
Menanggapi ketidakjelasan aturan naik pesawat terbaru dalam negeri (domestik), pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, hanya menjawab singkat, “Mungkin stok masih banyak.”
Lebih lanjut, terkait dampak syarat naik pesawat terbaru ini terhadap minat masyarakat untuk bepergian atau berwisata ia memandang itu sangat tergantung terhadap berbagai situasi dan kondisi. Tak sertap merta berdampak begitu saja.