Jakarta Internasional Stadium (JIS) kini masih dalam tahap pembangunan dan diperkirakan rampun akhir tahun ini. Selain itu dalam masa pembangunan pun, moda transportasi pengunjung sudah dalam pembahasan. Direktur proyek JIS dari Jakarta Propertindo, Iwan Takwin mengatakan, bahwa PT KAI atau KCI saat ini sudah menyepakati desain dan layout stasiun kereta di wilayah JIS.
Baca juga: Jalan-Jalan Ke Ancol Naik Kereta? Yuk Turunnya di Stasiun Ancol
Adanya kesepakatan tersebut juga sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membangun stasiun kereta dan halte transportasi umum di daerah JIS.
“Jadi kita sudah menyepakati seperti apa layout-nya sirkulasinya dan posisinya di mana memang dari pihak KAI terus-menerus dari sekarang ini sedang melakukan kajian-kajian alokasi mereka,” ujar Iwan yang dikutip KabarPenumpang.com dari suarapemerintah.id (23/8/21).
Iwan juga mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi secara intens dengan pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Di mana kedua belah pihak sudah menentukan desain dan tata letak halte di wilayah JIS nantinya.
Selain itu, Anies juga mengeluarkan instruksi gubernur tentang penyelesaian isu prioritas daerah periode 2021-2022 dan salah satunya adalah peresmian JIS. Isi instruksi tersebut yakni melaksanakan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022.
Di mana dalam Ingub tersebut tertulis target penyelesaian JIS adalah Desember 2021. Tak hanya itu, Anies juga menargetkan infrastruktur pendukung terkait aktivasi kawasan JIS dengan tiga akses yakni terbangunnya penambahan stasiun kereta baru di sisi barat dan timur JIS pada Juni 2022.
Kemudian terselesaikannya izin rute tambahan rute baru KCI yakni Jatinegara, Rajawali, Ancol dan Priok pada Oktober 2021. Terbangunnya pemberian akses ramp tol ke area Jakarta Internasional Stadiun pada Juni 2022 mendatang.
Baca juga: Hari Ini, 91 Tahun Lalu, Stasiun Jakarta Kota Resmi Beroperasi
Ingub yang terakhir adalah melaporkan ketercapaian Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu kepada Gubernur setiap dua minggu.