Belum lama ini santer disebut di media sosial bahwa tiket pesawat Lion Air dari Jakarta ke Pekanbaru yang mencapai Rp6.611.300. Lebih detail lagi, kabar yang berkembang menyebut penerbangan dengan harga fantastis terjadi pada periode Minggu, 2 Juni 2019 dalam satu kali jalan (one way). Tingginya harga tiket yang disuarakan netizen langsung mendapat tanggapan dari banyak pihak. Tapi, apakah kabar yang ramai di media sosial benar adanya?
Baca juga: Mulai 15 Mei, Lion Air Buka Penerbangan Langsung Surabaya-Ambon
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group dalam catatan tertulis menyebutkan, bahwa nilai tarif yang beredar sebenarnya memiliki komposisi dua (2) sektor. Danang menjelaskan komposisinya sebagai berikut:
1. Batik Air kelas bisnis – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) Rp5.656.000
2. Lion Air kelas ekonomi – Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp955.300
Lebih lanjut Danang mengatakan, Lion Air “tidak menjual yang melebihi batas atas/ maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas” layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator. Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai.
Batik Air menyediakan konsep layanan premium/ maksimum (full service airlines), sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air. Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.
Baca juga: Hiiii! Ada Kalajengking di Penerbangan Lion Air Pekanbaru – Jakarta
Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen:
• Tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak,
• Pajak (government tax) dengan kisaran 10 persen dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat,
• Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
• Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.