Saturday, April 5, 2025
HomeAnalisa AngkutanJreeng! Ternyata Airport Tax Diam-diam Naik, Pantas Harga Tiket Pesawat Mahal

Jreeng! Ternyata Airport Tax Diam-diam Naik, Pantas Harga Tiket Pesawat Mahal

Tiket pesawat mahal belakangan dikeluhkan penumpang. Diketahui, kenaikan harga Avtur menjadi penyebabnya. Di luar itu, ternyata kenaikan harga tiket pesawat terbang juga disebabkan oleh naiknya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Chargeatau biasa juga disebut airport tax yang cukup signifikan.

Baca juga: Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Tiket Pesawat 20 Persen dari TBA Gegara Avtur Naik

Menurut Ketua Umum APJAPI (Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia), Alvin Lie, airport tax sudah naik antara 20-40 persen di bandara-bandara sejak Juni 2022. Anehnya, kenaikan itu dilakukan secara diam-diam tanpa adanya sosialisasi kepada penumpang.

Keanehan semakin menjadi karena biasanya dan sampai sebelum pandemi Covid-19, kenaikan PJP2U selalu diumumkan ke publik dan dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat tahu kenaikan tiket pesawat bukan karena harga tiket pesawat itu sendiri oleh maskapai melainkan juga oleh operator bandara lewat PJP2U.

“Sebelum pandemi (Covid-19), kenaikan PJP2U ini selalu diumumkan sebelum diberlakukan. Kenapa kali ini diberlakukan tanpa diberitahukan jadi seolah-olah yang naik itu harga tiket pesawat,” jelasnya kepada KabarPenumpang.com, Jumat (15/7)

“Konsumen tidak tahu bahwa komponen kenaikan itu tidak hanya kenaikan harga tiket pesawat tetapi juga ada kenaikan tiket pesawat. Jadi tidak transparan tidak diumumkan ke publik tau-tau naik dan tidak ada pemberitahuan konsumen taunya harga tiket naik,” tambahnya.

“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” ujarnya.

Menurut ketua umum yang juga Mantan komisioner Ombudsman RI itu, pemberlakukan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara.

“PJP2U sendiri memang setiap dua tahun ditinjau oleh kementerian perhubungan. Memang ada peningkatan fasilitas, tambahan fasilitas baru, dan sebagainya. Namun, waktunya ini tidak tepat. Jadi timingnya,” ungkapnya.

Maka dari itu, ia berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal satu bulan sebelum kenaikan diberlakukan.

Kenaikan harga tiket pesawat memang sudah terjadi sejak beberapa bulan belakangan. Pada bulan April lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga Avtur dunia. Kenaiakan tarif tiket pesawat mulai berlaku 18 April kemarin dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik Gila-gilaan, Bukan Hanya di Indonesia, Ini Penyebabnya!

Kenaikannya sendiri dibedakan menjadi dua mengikuti jenis pesawat, jet dan propeller. Maskapai yang mengoperasikan pesawat jet, diizinkan menaikkan harga tiket sebesar 10 persen dari tarif batas atas. Sedangkan untuk pesawat propeller, maskapai diizinkan menaikkan harga tiket sebesar 20 persen dari tarif batas atas.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.























RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru