Ari Darmawan pengemudi GoCar yang menggunakan akun Komarus Jaman, menjadi terdakwa dan pesakitan di meja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dikarenakan seorang penumpang bernama Suhartini melaporkan Ari melakukan tidak kekerasan dan pencurian.
Baca juga: Akibat Miskomunikasi dengan Pengemudi, Penumpang GrabCar Tekan ‘Tombol Darurat’
Ari diamankan pihak kepolisian pada Oktober 2019 kemarin dan diduga menjadi korban salah tangkap. Namun, kuasa hukum Ari, Ditho Sitompul mengaku yakin kliennya akan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dilaporkan oleh korban penumpang taksi online Suhartini.
Bahkan mereka siap melaporkan balik dan meminta ganti rugi jika memang kliennya terbukti tidak bersalah. Dikutip KabarPenumpang.com dari kompas.com (11/3/2020), keyakinan Ditho bahwa kliennya tidak bersalah berdasarkan beberapa fakta persidangan yang sudah terungkap. Fakta pertama datang dari saksi pihak GoJek yang mengatakan Ari memakai akun Komarus Jaman dan tidak pernah melakukan penjemputan terhadap Suhartini.
Sebab pengemudi yang menjemput adalah Dadang Supriatna yang merupakan pengemudi sebelum Ari. Tak hanya itu, adanya kesan terburu-buru dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menyusun BAP.
“Menurut saya ini terburu-buru bahkan penyidik pembantu yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kemarin mengatakan tidak ada gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” kata Ditho.
Bahkan Ditho mengatakan, pihak kepolisian tidak memeriksa bukti percakapan ke pihak GoJek antara Ari dan korban. Selain itu, pihak kepolisian juga tidak mengetahui adanya pengemudi lain bernama Dadang Supriatna ini.
Kronologi Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu 4 Oktober 2019 pukul 03.40 WIB. Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi. Dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.
Secara otomatis, aplikasi akan mencari pengemudi baru dan dapatlah Ari Darmawan. Disitulah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan. Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atas dasar itulah, Hotma Sitompul melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: GoJek Hadirkan Tiga Fitur Baru, Permudah Penjemputan Penumpang
Namun apakah dibenarkan seseorang pengemudi menggunakan akun pengemudi lain? VP Corcomm GoJek Michael Say mengatakan, hal ini tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan memindah tangankan akun.
“Tentu tidak, aturan kami jelas sangat tidak dibenarkan untuk memindah tangankan akun,” kata Michael yang dihubungi KabarPenumpang.com, Kamis (12/3/2020)