Dalam beberapa hari belakangan, pemberitaan dan topik bahasan di media sosial diramaikan seputar harga tiket yang fantastis dari layanan maskapai penerbangan di rute domestik. Lion Air Group, selaku grup maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, memberikan penjelasan detail seputar fenomena di atas.
Baca juga: Ikutan Menjerit Karena Harga Tiket Pesawat Mahal? Cek Dulu Penyebabnya!
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic dalam catatan tertulis menyebutkan bahwa pihak Lion air lewat website www.lionair.co.id dan agen perjalanan (online dan korporasi), akan memberikan informasi detail penerbangan. Apabila kursi (seat) untuk penerbangan langsung N/A (not available atau tidak tersedia) dan Sold Out (terjual habis), maka sistem pada mesin akan mencari rute dengan menawarkan alternatif agar pemesan bisa sampai di tujuan (melalui transit).
Penerbangan transit merupakan layanan dari maskapai sendiri atau kombinasi (multiple flight) bersama maskapai lain. Hal ini secara otomatis akan memunculkan harga jual total tiket dari keseluruhan sektor transit menjadi satu informasi harga tiket yang harus dibeli/ dibayar oleh pemesan.
Lion Air “menjual harga jual tiket pesawat masih berada di bawah koridor tarif batas atas atau tidak menjual yang melebihi batas atas” menurut layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif harga jual telah sesuai aturan regulator no PM 20 Tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjaldwal dalam negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam menentukan harga jual tiket pesawat untuk penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak berdasarkan kelompok layanan yaitu layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet dan Wings Air menawarkan terbang menggunakan propeller (maksimal 85 persen) sedangkan Batik Air menyediakan konsep layanan premium/ maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet (diperbolehkan menjual 100 persen).
Menurut aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat merupakan harga tertinggi/ maksimum yang telah mendapat izin untuk diberlakukan dan dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.
Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Naik, Bus AKAP Diburu Masyarakat Pulau Sumatera
Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen:
· Tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak,
· Pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat,
· Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
· Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.
· Biaya lain (tuslah), seperti asuransi tambahan.
Sejak 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.