Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk bepergian menggunakan kereta api. Aturan pelarangan tersebut mulai diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada 29 Juli kemarin. Ada pun aturan baru ini diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan pencegahan penularan virus corona pada anak usia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Enam Tips Aman Bawa Anak Naik Pesawat, Nomor Empat Sering Dilupakan Orang Tua
Kepala Humas PT KAI daerah operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan, aturan tersebut sebagai bentuk komitmen PT KAI. Aturan tersebut dikatakan Eva akan berlaku pada penumpang kereta jarak jauh melalui Stasiun Gambir, PasarSenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek. Meski begitu, Eva menambahkan, anak yang kurang dari 12 tahun diperbolehkan naik KAJJ dengan alasan mendesak
“Mereka mesti membawa bukti berupa surat keterangan dari pemerintah setempat, rumah sakit atau sekolah,” ujar Eva yang dikutip dari berbagai laman sumber.
Dalam hal keperluan mendesak dicontohkan Eva seperti anak tersebut mengikuti perlombaan di luar kota atau melakukan pengobatan. Ada pun ketentuan perjalanan KAJJ lain yang wajib diperhatikan penumpang adalah setiap calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif periksaan covid-19 untuk PCR berlaku 2×24 jam dan antigen 1×24 jam sejak pengambilan sampel.
Penumpang sebelum keberangkatan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dalam bentuk kartu atau e-sertifikat. Bila penumpang belum divaksin dengan alasan medis, harus ada surat keterangan dari dokter spesialis dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19.
Selain itu penumpang juga harus dalam kondisi sehat tidak flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, demam dan suhu tubuh tak lebih dari 37,7 derajat Celcius. Penumpang pun tetap menggunakan masker medis ataupun kain yang melapisi masker medis.
Hingga saat ini PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas masing-masing KAJJ ini. “Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” lanjut Eva.
Baca juga: Ikuti Langkah India, PT KAI Mudahkan Layanan Angkutan Oksigen dan Tabung Kosong
Untuk physical distancing, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk KAJJ. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.