Monday, November 25, 2024
HomeBandaraIkuti Jepang, Mulai 2020 Perancis Kenakan "Pajak Keberangkatan" untuk Semua Penerbangan

Ikuti Jepang, Mulai 2020 Perancis Kenakan “Pajak Keberangkatan” untuk Semua Penerbangan

Setelah pada 7 Januari yang lalu Jepang memberlakukan pajak keberangkatan (departure tax) bagi para wisatawan asing yang hendak meninggalkan negara berjuluk Negeri Sakura ini, kini ada Perancis yang berencana untuk menerapkan pajak baru bagi penumpang pesawat yang rencananya mulai efektif diberlakukan pada tahun 2020 mendatang. Pemerintah Perancis mengklaim pemberlakuan pajak ini akan membuat dunia penerbangan mampu berkontribusi dalam menghadapi perubahan iklim.

Baca Juga: Mulai 7 Januari, Jepang Kenakan “Pajak Keberangkatan” untuk Seluruh Penumpang Internasional

Sebagaimana yang dilansir KabarPenumpang.com dari laman climatechangenews.com (9//7/2019), berdasarkan rencana tersebut, maka nantinya tiket pesawat akan dikenakan pajak untuk semua penerbangan yang berangkat dari Perancis – kecuali penerbangan menuju Corsica dan menuju wilayah koloni Perancis. Penerbangan transit akan masuk ke dalam daftar pengecualian.

Adapun total bea yang akan dikenakan kepada para penumpang berada di angka €1,50 (US$1,68) atau yang setara dengan Rp23.800 untuk tiket penerbangan kelas ekonomi di Uni Eropa dan €3 atau yang setara dengan Rp47.500 untuk tiket penerbangan kelas ekonomi di luar Uni Eropa. Untuk penerbangan kelas bisnis, masing-masing retribusi yang dikenakan berada di angka €9 (Rp143.000) dan €18 (Rp285.000).

Menanggapi rencana ini, Menteri Transportasi untuk transisi ekologi, Elisabeth Bone mengatakan bahwa pemungutan pajak kepada penumpang pesawat bukanlah hal baru di sektor aviasi global. Pun halnya dengan Swedia dan Belanda yang tengah mempertimbangkan penerapan pajak lingkungan pada tiket penerbangan.

Lebih lanjut, Pemerintah berharap dapat meningkatkan pemasukan negara dari pajak senilai €182 juta (Rp2,9 triliun) yang kelak akan dialokasikan untuk mewujudkan infrastruktur transportasi yang ramah lingkungan – tidak terkecuali jaringan perkeretaapian di Perancis.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pajak pada tiket penerbangan sebagai tanggapan atas protes yang dilayangkan oleh Yellow Vest (Gilets jaunes) atas naiknya biaya hidup. Yellow Vest Movement atau Gerakan Rompi Kuning sendiri merupakan sebuah gerakan protes yang dimulai dengan unjuk rasa di Perancis pada hari Sabtu, 17 November 2018 dan kemudian menyebar ke negara-negara terdekat (seperti Belgia dan Belanda).

Baca Juga: FlixTrain Mulai Masuki Pasar Kereta Api Perancis

Gerakan ini sendiri dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar, tingginya biaya hidup, dan klaim bahwa beban yang tidak proporsional dari reformasi pajak pemerintah akan menimpa para kelas pekerja dan menengah. The Yellow Vest Movement menginginkan perubahan dan pengunduran diri Peresiden Perancis, Emmanuel Macron.

Meski niat pengenaan pajak adalah hal yang positif, namun sedikit banyak akan berdampak pada wisatawan, mengingat akan ada beban biaya tambahan pada elemen tiket penerbangan.

 

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru