Pembenahan kereta api baik stasiun maupun di dalam kereta sudah lama dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) maupuan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Sehingga tidak ada lagi penumpang yang naik tanpa tiket dan merokok didalam gerbong ataupun stasiun.
Baca juga: KRL Jabodetabek Dulu dan Sekarang
Ini kemudian di contoh oleh India, dimana pada Agustus 2019 kemarin, Indian Railway melakukan kampanye penegakkan peraturan baru. Hal tersebut dilakukan agar penumpang tidak lagi pergi tanpa tiket dan merokok di stasiun maupun gerbong kereta.
Dilansir KabarPenumpang.om dari laman zeebiz.com (24/8/2019), penumpang akan terkena masalah ketika mereka bepergian tanpa tiket dan membawa barang terlalu banyak baik di kelas tidur maupun kelas umum. Penumpang juga tidak diperbolehkan untuk membuang sampah sembarang di stasiun dan tidak boleh merokok ketika menunggu kereta. Seperti sudah menjadi rahasia umum, bahwa penumpang transportasi umum di Negeri Anak Benua ini terkenal dengan budaya kurang bersih dan jorok.
Kampanye ini dilakukan Northern Railway di lima divisinya yakni Lucknow, Moradabad, Delhi, Ferozepur dan Ambala. Dalam kampanye yang dilakukan pada 21-22 Agustus 2019, sebanyak 8651 orang ditangkap dan harus membayar denda.
Dengan adanya kampanye ini Northern Railway selain menangkap penumpang yang melakukan kecurangan, mereka juga menerima denda lebih dari Rs38 laks. Deepak Kumar, Kepala Hubungan Masyarakat Northern Railway mengatakan, kampanye ini berlangsung di lima divisi dimana mereka melakukan penangkapan pada penumpang yang tidak memiliki tiket.
Tak hanya itu, penumpang yang membuang sampah sembarangan di stasiun dan merokok baik di stasiun ataupun di dalam kereta juga ditangkap. Pihaknya juga melakukan penyelidikan pada penumpang yang menyalahgunakan kuota darurat secara ilegal.
Pada 22 Agustus 2019, Divisi Kereta Api Delhi melakukan pengecekan tiket secara besar-besaran pada penumpang di Stasiun Delhi dan Gurgaon serta bagian Delhi-Rewari, Faridabad dan Sonipat. Dari kampanye tersebut total 162 orang ditangkap karena tidak memiliki tiket, selain itu tiket juga tidak sesuai kelas kereta hingga bagasi yang tidak terdaftar.
Baca juga: India Resmikan Terowongan Kereta Listrik Tepanjang, 6.700 Meter!
Sebanyak Rs5,6 lakh didapatkan dari denda dan 49 orang didenda dengan jumlah Rs16.320 dengan Undang-Undang Kereta Api Pasal 145B karena membuang sampah di kereta maupun di stasiun.