Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi No.64/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Adanya Ingub ini PT Transportasi Jakarta melakukan penyesuaian pola operasional.
Baca juga: TransJakarta Lengkapi Seluruh Halte di 13 Koridornya dengan WiFi Tanpa Bayar dan Batas Kuota
Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia mengatakan, akan ada penyesuaian layanan operasional yang akan berlaku mulai 18 Desember 2020 higga 8 Januari 2021.
“Mulai besok, TransJakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00 – 20.00 WIB. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans,” ujar Prasetia yang dikutip dari siaran pers, Jumat (18/12/2020).
Meski begitu, untuk layanan kesehatan akan ada perpanjangan jam operasional yakni dari pukul 21.00 – 23.00 WIB dari yang sebelumnya pukul 22.00 – 23.00 WIB.
“Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya,” kata Prasetia.
Walaupun ada pengurangan jam operasional, tetapi tidak akan ada pengurangan rute alias semua rute akan beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Prasetia menyebutkan, TransJakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tansisi.
“Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan TransJakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus,” jelasnya.
Seperti diketahui selama masa PSBB Transisi, TransJakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan lima orang untuk Mikrotrans. TransJakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap dirumah apabila tidak ada keperluan mendesak.
Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain itu PT MRT Jakarta juga memberlakukan penyesuaian pada jam operasional mereka.
Baca juga: Catatkan 27 Ribu Penumpang Per Hari, MRT Jakarta di Masa Pandemi Masih Untung di Bisnis Non Farebox
“Di hari kerja, jam operasional akan berlangsung sejak pukul 05.00 – 20.00 WIB dan pada akhir pekan atau hari libur pukul 06.00 – 20.00 WIB. Perjalana kereta MRT Jakarta ini akan tetap memiliki jeda waktu di jam sibuk selama lima menit dan di jam normal serta akhir pekan akan memiliki jeda setiap kereta sepuluh menit,“ kata Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin.