Pesawat-pesawat di dunia tak harus diregistrasi di negara asal maskapai yang menggunakannya. Di antara beberapa negara yang menjadi tujuan meregistrasi pesawat, Malta adalah salah satunya. Hal ini ditujukan untuk menghindari pajak. Bila di kapal laut banyak ditemukan kapal berbendera Panama atau diregistrasi di Panama, maka di pesawat ada Malta. Keduanya sama-sama negeri surga pajak.
Baca juga: Bukan Amerika, Inggris, atau Cina, Inilah Negara yang Jadi Tempat Registrasi Pesawat Terbanyak
Sebelum beroperasi, sebuah pesawat terlebih dahulu harus didaftarkan atau diregistrasi di beberapa otoritas penerbangan, seperti Regulator Penebangan Sipil Amerika Serikat (FAA) dan Otoritas Penerbangan Sipil Inggris (CAA). Umumnya, pesawat tak selalu terdaftar di negara tempatnya beroperasi.
Dari kacamata hukum, meregistrasi pesawat -termasuk meregistrasinya di luar negeri- sudah diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Menurut ICAO, registrasi pesawat secara teknis disebut sebagai Aircraft Nationality and Registration Marks dan tertuang di Pasal 17 hingga 21 Konvensi Chicago 1944. Dengan dasar itu, maskapai menimbang-nimbang untung rugi meregistrasi pesawat di sebuah negara.
Boeing 737 Ryanair, misalnya, terdaftar di tiga negara, mulai dari Irlandia, Inggris, dan Malta. Padahal, rute terbang pesawat menjangkau seluruh Eropa.
Walaupun negaranya kecil dengan penduduk hanya 500 ribu jiwa, namun, jumlah pesawat yang didaftarkan atau diregistrasi di Malta jauh melebihi pesawat yang dimiliki oleh maskapai dalam negeri.
Terbaru, Eurowings dan Lufthansa Group menyebut akan segera mendirikan perusahaan di negara tersebut untuk memudahkan proses mendapatkan AOC otoritas penerbangan sipil Malta.
Dilansir Simple Flying, menurut jaringan firma hukum yang melayani audit, pajak, dan konsultasi, KPMG Malta, setidaknya ada enam alasan mengapa banyak maskapai di dunia memilih mendaftarkan atau meregistrasi pesawatnya di Malta.
Pertama, Malta Aircraft Registration mengakui kepemilikan fraksional atas pesawat, termasuk pesawat yang sedang dibangun. Kedua, Jaringan perjanjian pajak Malta yang luas dengan lebih dari 70 yurisdiksi, termasuk Amerika Serikat.
Alasan ketiga adalah, tidak ada pemotongan pajak atas pembayaran sewa dimana lessor bukan merupakan wajib pajak di Malta. Ini sangat berbeda dengan proses registrasi di sebuah pesawat, termasuk di Indonesia, yang mana lessor adalah wajib pajak.
Alasan yang keempat adalah peluang pajak penerbangan langsung dan tidak langsung yang menarik untuk penyewaan pesawat, termasuk penyusutan pajak, dan pengembalian pajak sebagian pemegang saham. Kelima, Tarif depresiasi pajak yang kompetitif untuk tujuan penerbangan, dan pengembalian pajak sebagian pemegang saham.
Terakhir atau alasan keenam adalah, tidak ada batasan kewarganegaraan pemegang saham dan direktur perusahaan penerbangan Malta.
Baca juga: Aeroflot Registrasi Pesawat Airbus A350 Baru di Bermuda, Gegara Lari dari Pajak?
Terkait alasan keenam, Malta adalah salah satu negara yang menandatangani Cape Town Convention on International Interests in Mobile Equipment dan Aircraft Protocol, sebuah mekanisme untuk menetapkan standar internasional untuk sewa-menyewa, security interests, dan registration of contracts.
Ini menawarkan kreditur tingkat perlindungan yang lebih tinggi dan solusi yang lebih efektif, sementara, pada saat yang sama, memungkinkan biaya pinjaman yang lebih rendah.