Belum lama ini, beredar pesan berantai berisi video Lion Air dan Batik Air mengangkut penuh penumpang tanpa adanya physical distancing. Dari hasil penelusuran singkat, redaksi KabarPenumpang.com menemukan setidaknya pesan serupa juga didapat oleh rekan media lainnya dan di waktu yang nyaris bersamaan, yakni malam hari, dari orang tak dikenal (OTK) melalui pesan instan WhatsApp.
Baca juga: Analis Penerbangan Sebut Kosongkan Kursi Tengah di Pesawat Tak Masuk Akal!
Dalam empat video berdurasi masing-masing lebih dari satu menit itu, nampak pesawat penuh sesak meskipun seluruhnya menggunakan APD, seperti masker dan beberapa penumpang menggunakan face shield.
Dua video di antaranya bahkan sempat terjadi cekcok dengan petugas on board. Cekcok terjadi akibat penumpang mempertanyakan tidak adanya pengaturan physical distancing. Hal itu pun direspon oleh petugas dengan sedikit ‘represif’.
Petugas menghimbau agar penumpang yang merasa tak nyaman dengan kondisi tersebut agar meninggalkan pesawat dan membicarakan lebih lanjut kepada staf darat. Pada akhirnya, cara tersebut berhasil meredam kegelisahan penumpang dan memilih tetap untuk berangkat dengan kondisi yang ada.
Menanggapi video viral melalui pesan berantai oleh OTK tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, tak menampik video tersebut melibatkan pihaknya. Danang menyebut, beberapa kejadian dalam video itu sudah terjadi sejak Maret-April lalu.
“Ada beberapa video yang kejadiannya sudah lama (Maret-April),” jelasnya kepada KabarPenumpang.com melalui pesan singkat. Untuk diketahui, video viral Lion Group mengangkut penuh penumpang tanpa adanya physical distancing menjadi perbincangan hangat mengingat, sampai saat ini, pemerintah masih membatasi jumlah kapasitas maksimum di pesawat.
Pun demikian, bila benar beberapa video tersebut terjadi pada April lalu, sejak di pertengahan bulan (16 April), pemerintah juga sudah mulai menerapkan aturan pembatasan kapasitas pesawat maksimum 50 persen melalui Permenhub 18 tahun 2020 yang mengatur agar setiap pesawat maksimal hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas.
Meski begitu, Danang menjelaskan, dalam penerbangan tertentu, Lion Group memang dimungkinkan untuk menerbangkan pesawat tanpa adanya physical distancing alias penuh sesak.
“Dalam penerbangan tertentu kemungkinan jumlah tingkat keterisian penumpang (seat load factor) sesuai kapasitas pesawat udara yang dioperasikan, sehingga penerapan physical distancing pada kabin belum maksimal,” ujarnya.
Tidak adanya physical distancing, meskipun pemerintah masih menerapkan batas maksimum 70 persen dari kapasitas pesawat, setidaknya terjadi karena enam hal. Mulai dari mengkomodir kebutuhan penumpang, pembelian tiket secara tiba-tiba, reschedule, transfer flight, group booking, hingga pembukuan pada periode pemesanan sebelumnya (terutama dari tamu atau penumpang yang telah membeli tiket jauh hari).
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyebut, tidak diterapkannya physical distancing dalam penerbangan Lion Air terjadi akibat ketidakjelasan regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Ketidakjelasan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Permenhub 41 tahun 2020.
Baca juga: Lion Air Group: Pengaturan Jarak Aman di Kabin Disesuaikan dengan Tipe dan Kapasitas Pesawat
“PM 41 itu PM Perhub rasa kesehatan. Jadi kalau dilanggar pantas karena PM-nya tidak jelas,” singkatnya kepada KabarPenumpang.com. Menurutnya, implementasi Permenhub 41 berupa SE hanya akan membuat keadaan makin keruh. Sebab, SE bukan merupakan produk hukum. Mengetahui SE bukan produk hukum, ia yang sempat merasakan langsung kondisi seperti itu, sampai tak bisa berbuat apa-apa dan memilih untuk mengganti pesawat ketimbang memprotes maskapai.
Sebagai informasi, belakangan, Lion Group memang menjadi sorotan atas berbagai isu miring, seperti PHK massal hingga stop operasi. Kondisi tersebut nampaknya cukup wajar mengingat Lion Group adalah pemegang market share penumpang pesawat udara domestik terbesar di Indonesia.