Pada 12 Desember 2019 kemarin Jalan Tol Layang dari Jakarta ke Cikampek II diresmikan Presiden Joko Widodo. Nantinya setelah diresmikan, tol akan mulai dibuka untuk umum sekitar 2-3 hari kemudian.
“Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek telah selesai dan akan digratiskan sampai nanti tahun 2020,” kata Jokowi.
Harapan kehadiran tol layang ini adalah bisa mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di tol Jakarta-Cikampek lama. Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, faktanya tol ini menyandang status sebagai tol layang (elevated) terpajang di Indonesia Jakarta-Cikampek II (Japek II) sebab memiliki panjang 35,4 km yang menghubungkan Cikunir hingga Karawang Timur.
Tidak ada gerbang masuk dan keluar di tengah jalan tol layang ini. Karena Jalan Tol Layang Japek II hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan jarak jauh seperti dari Jakarta ke Bandung atau kota-kota di Jawa.
Tidak adanya gerbang ini membuat pengguna yang ingin keluar di Tambun, Cikarang, Karawang Barat dan Rengasdengklok tak bisa menggunakan jalan layang tersebut. Selain itu tidak ada rest area ataupun pom bensin karena diperuntukkan bagi pengguna perjalanan non-stop.
Namun meski begitu, pihak Jasa Marga tetap menempatkan petugas, mobil ambulans dan mobil derek di tol layang jika terjadi sesuatu pada para penggunanya. Tol layang tersebut, sebagaimana yang dikatakan Presiden Jokowi, akan digratiskan selama Natal dan Tahun Baru 2020.
Rencananya akan mulai dioperasikan pada 20 Desember 2019 sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan liburan Natal dan Tahun Baru. Setelahnya Kementerian PUPR akan mulai menetapkan besaran tarif jalan tol layang tersebut.
Jalan tol layang ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan bertonase ringan golongan I dan II. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, alasannya karena bukan aspek teknis, melainkan terkait manajemen lalu lintas untuk menghindari kemacetan.
“Untuk itu akan dipasang portal batas ketinggian sehingga kendaraan bertonase besar tidak bisa masuk, dan akan dilengkapi 113 kamera CCTV yang dipasang oleh PT Jasa Marga untuk keamanan,” ujar Basuki.
Adapun batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan tol layang ini adalah 80 km per jamnya dan batas minimal 60 km per jam. Menurut Basuki, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka tol layang tersebut dapat ditempuh dalam waktu setengah jam saja.
Baca juga: Terdampak Cuaca Buruk, Pesawat Carter ini Tergelincir Menuju Jalan Tol
Tak hanya itu, konstruksi jalan tol tersebut diklaim dapat menahan guncangan gempa bermagnitudo tinggi atau megathrust. Hal itu karena expansion joint yang dipasang pada setiap sambungan pierhead. Expansion joint merupakan salah satu dari beberapa jenis sambungan yang kerap digunakan dan memegang peran penting pada sistem perpipaan. Kekuatan expansion joint dapat menahan gempa hingga seribu tahun dengan kekuatan hingga di atas magnitudo 8.