Monday, November 25, 2024
HomeBasis AplikasiGrab Uji Coba Kenakan Denda Pembatalan Order di Lampung dan Palembang

Grab Uji Coba Kenakan Denda Pembatalan Order di Lampung dan Palembang

Biasa pesan transportasi online? Ini sepertinya lumrah dilakukan banyak masyarakat saat ini. Namun, terkadang karena pengemudi jauh dan lama sampai, penumpang kerap kali membatalkan pesanan mereka.

Baca juga: Juni Mendatang, Grab Akan Hadirkan GrabCar Premium

Padahal bisa dikatakan bila membatalkan pesanan berarti menghilangkan rejeki seseorang. Nah, baru-baru ini, Grab Indonesia melakukan uji coba denda bila penumpang membatalkan pesanan mereka. Uji coba tersebut dilakukan pihak Grab di dua kota yakni Lampung dan Palembang setelah sebelumnya berhasil di Singapura dan Filipina.

Dirangkum dari berbagai laman sumber oleh KabarPenumpang.com, uji coba ini berlangsung sejak 17 Juni 2019 kemarin untuk GrabCar dan GrabBike di dua kota tersebut. Denda yang dikenakan untuk pembatalan Rp3.000 untuk GrabCar dan Rp1.000 untuk GrabBike.

Denda ini akan dikenakan kepada penumpang yang sudah mendapatkan pengemudi setelah lima menit dan tiba-tiba membatalkannya. Selain itu pembatalan juga dikenakan jika pengguna tidak ada saat pengemudi tiba.

Namun, denda tidak akan dikenakan bila pembatalan dilakukan sebelum lima menit dan pengemudi terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi penjemputan. President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan mitra tak perlu khawatir apabila mitra pengemudi memang tidak berjalan menuju titik penjemputan.

Jika estimasi kedatangan mitra pengemudi terlihat sepuluh menit, namun ternyata konsumen menunggu lebih dari itu, maka tak dikenakan biaya. Khusus mitra, jika membatalkan pemesanan sebelum mencapai waktu tunggu minimum yaitu lima menit untuk GrabBike dan sepuluh menit untuk GrabCar, maka konsumen tak dikenakan biaya pembatalan. Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.

“Kalau alasan pembatalan itu karena pengemudinya meminta dibatalkan itu penumpang juga tidak dikenakan biaya untuk itu. Kami perhitungkan juga,” kata Ridzki.

Jika di aplikasi menunjukkan pengemudi sudah sampai dan ternyata belum muncul di titik jemput, maka penumpang tidak akan dikenakan denda. Ridzki mengatakan, 100 persen pihaknya tidak mengambil biaya pembatalan tersebut, melainkan akan diberikan kepada pengemudi. Hal ini diberikan atas waktu dan upaya pengemudi menuju ke lokasi penjemputan penumpang.

Baca juga: 60 Armada GrabBajay Kini Siap Melayani dari Lima Titik di Jakarta Pusat

“Denda ini diberlakukan untuk melindungi mitra pengemudi. Kami sudah tekankan berkali-kali ini fairness. Fairness adalah untuk pengemudi untuk bisa diperlukan secara adil,” ujar Ridzki.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru