Tepat sehari jelang Idul Fitri bulan Juni lalu, bus Rosalia Indah dengan nomor polisi AB1505AU jurusan Jakarta-Yogyakarta mengalami kecelakaan masuk jurang di Desa Banyeman Purbalingga (24/6/2017). Dalam musibah tersebut, 4 dari empat puluh penumpang dinyatakan tewas. Terkait musibah tersebut, belum lama ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menginvestigasi kasus tersebut.
Baca juga: Gandeng BMKG, UnDip dan Lion Group, KNKT Kembangkan Sistem Informasi/Peringatan Dini di Bandara
Dirunut dari peristiwanya, bus Rosalia Indah pada pukul 03.00 pagi berada di ruas jalan Jalur Bayeman dan pengemudi tidak mampu mengendalikannya saat berada di ruas jalan berliku dan tikungan ‘S’ sehingga masuk ke jurang sedalam kurang lebih sepuluh meter. Letak jurang ini tepat berada di sebelah kiri jalan. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, kondisi jalan dan fasilitasnya seperti marka jalan saat ini masih dalam kondisi laik.
“Memang kondisi topografinya cukup ekstrim sehingga sangat membahayakan bagi pengemudi yang baru melintas ruas jalur tersbut. Sampai saat ini KNKT masih menitikberatkan investigasi pada faktor sarananya saja, sedangkan penyebab kecelakaan adalah multifaktor seperti faktor prasarana jalan dan pagar pengaman jalan,” jelas Soerjanto melalui siaran pers yang diterima KabarPenumpang.com (30/8/2017).
Dia menambahkan, pihaknya saat ini sedang memperluas investigasi untuk mencari faktor dari manajemen operator bus tersebut. Namun, hingga kini belum diketahui apakah operator bus telah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kemampuan dari penggemudi bus saat kondisi jalan yang berbeda termasuk jalan ekstrim.
“KNKT juga melakukan investigasi terkait kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan saat memasuki tikungan,” jelas Soerjanto.
Baca juga: Akhirnya! KNKT Ungkap Penyebab Kebakaran Kapal Zahro Express
Saat ini ada beberapa upaya yang dilakukan KNKT untuk mengurangi angka kecelakaan pada lokasi yang sama dengan mengeluarkan rekomendasi segera. Adapun isi rekomendasi segera adalah :
a. Perlu segera dilakukan survei Inspeksi Keselamatan jalan pada ruas jalan Randudongkal – Purbalingga untuk me-review kembali standar keselamatan jalan maupun fasilitas perlengkapannya mengingat daerah yang dimaksud tergolong ekstrim dan menjadi lokasi rawan kejadian kecelakaan.
b. Khusus pada lokasi kejadian perlu segera merekontruksi alinyamen utamanya pada superelevasi masing-masing tikungan se-ideal mungkin agar kendaraan yang melalui tikungan tidak mengalami gejala bodyroll karena gaya sentrifugal yang terakomodir oleh superelevasi.
c. Perlu segera merevitalisasi pagar pengaman jalan dengan kekuatan pondasi dan ketinggian yang sesuai standar sebagai pencegahan dan penyelamatan bagai kasus dengan sudut tumbukan lebih landai sehingga kendaraan dapat dikembalikan ke jalurnya.
d. Melarang kendaraan sedang, terutama bus/truk dengan lebar 2,5 meter dan panjang 12 meter untuk melewati ruas jalan tersebut, atau dijadikan jalur alternatif, mengingat tidak semua pengemudi memahami medan jalan serta memahami begaimana cara menangani medan tertentu.
e. Delineator beton perlu diganti menggunakan delineator standar berbahan besi atau plastik yang dilengkapi reflektor.
f. Perlu ada tambahan garis kejut setiap 100 meter dengan spesifikasi ketebalan 2 sentimeter dan jarak antar garis sebanyak 5 garis pertitiknya pada jalur turun untuk meningkatkan kewaspadaan pengemudi.