Tuesday, November 26, 2024
HomeBandaraGelapkan Uang Restoran di Bandara Changi, Seorang Supervisor Harus Mendekam 4 Bulan...

Gelapkan Uang Restoran di Bandara Changi, Seorang Supervisor Harus Mendekam 4 Bulan di Bui

Baru-baru ini seorang supervisor sebuah restoran di Bandara Internasional Changi, Singapura harus merasakannya dinginnya sel tahanan selama empat bulan ini. Hal tersebut dikarenakan dirinya telah menggelapkan uang restoran yang seharusnya disetorkan ke bank.

Baca juga: Petugas Keamanan Bandara di Bangkok Curi Uang Penumpang, Diamankan Malah Tertawa

Dilansir KabarPenumpang.com dari laman channelnewsasia.com (8/2/2019), Thura Myint pengawas restoran Ma Mum To Go di Terminal 1 Bandara Changi ini harus merasakan dinginnya tembok penjara selama empat bulan karena penggelapan uang restoran yang dilakukannya. Dia diketahui megantongi uang tunai senilai S$10580 hasil penjualan restoran Ma Mum To Go sejak tanggal 7-12 Desember 2018.

Awalnya uang tersebut seharusnya disetorkan secara tunai ke rekening perusahaaan. Namun karena gelap mata dan memiliki hutang, Thura kemudian menyimpan sendiri uang itu di kantongnya. Kejahatan penggelapan uang tersebut dirasakan oleh manajer cabang restoran Thye Lee Chee yang menyadari pada 13 Desember 2018, hasil penjualan yang didapat restoran tidak masuk dalam rekening perusahaan.

Chee yang curiga kemudian bertemu Thura dan berbicara terkait uang tersebut dan diakui uang tunai itu diambil dirinya. Thura mengklaim menggunakan uang tersebut semuanya untuk membayar hutang. Padahal gaji Thura bisa dikatakan cukup besar untuk seorang pengawas. Karena perbuatannya tersebut, dari gajinya akan dikurangi S$3031 hingga uang tersebut kembali.

Namun meski begitu restoran Ma Mum To Go masih menderita kerugian lebih dari S$75000. Pada Jumat 8 Februari 2019 lalu dirinya mengakui hal tersebut untuk satu tuduhan pelanggaran kepercayaan pidana sebagai seorang pelayan yang bisa dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda.

Baca juga: Waspada! Sindikat Maling Koper Merajalela di Bandara Hong Kong

Pada sidang, Jaksa Penuntut umum meminta hukuman penjara empat hingga lima bulan dan mengatakan terdakwa Thura tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Thura mengatakan kepada hakim melalui seorang penerjemah bahwa dia menyesal atas pelanggaran itu dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi .

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru