Monday, November 25, 2024
HomeHot NewsGeger Video Menu dengan Tulisan Tangan, Garuda Indonesia Keluarkan Surat Larangan Ambil...

Geger Video Menu dengan Tulisan Tangan, Garuda Indonesia Keluarkan Surat Larangan Ambil Gambar di Kabin!

Baru saja viral mengenai menu kelas bisnis yang menggunakan selembar kertas dan bertulis tangan oleh seorang Youtuber. Bahkan Youtuber tersebut pun mejelaskan kenapa Garuda Indonesia menggunakan kertas untuk menu yang dibagikan kepada penumpang.

Baca juga: Jadi Viral, Menu Kelas Bisnis Ditulis Tangan, Garuda Indonesia Minta Maaf Pada Vloger

Karena hal ini, maskapai tersebut mengeluarkan surat larangan mengambil gambar di dalam pesawat mereka. Dari surat yang beredar tersebut, larangan yang dikeluarkan Garuda Indonesia tertanggal 14 Juli 2019 dan ditanda tangani oleh ditandatangi oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana.

Surat larangan pengambilan gambar dalam pesawat yang dikeluarkan Garuda Indonesia

Dalam larangan tersebut tertuang tiga poin yakni tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin maupun penumpang. Poin kedua, awak kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan keterangan kepada penumpang untuk poin nomor 1 diatas kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan.

“Perusahaan akan memberi sanksi jika pelanggaran terhadap ketentuan di atas,” ujar pernyataan yang dikutip KabarPenumpang.com, Selasa (16/7/2019).

Dari pernyataan ini, kemudian menjadi tanda tanya, apakah diperbolehkan mengambil gambar atau video dalam pesawat? Sebab batasan dalam melakukan pengambilan gambar di maskapai penerbangan sendiri masih berada di area ‘abu-abu’. Hal ini dikarenakan belum ada undang-undang federal yang memberi larangan secara langsung.

Untuk di luar negeri seperti Amerika Serikat, pengambilan gambar di dalam pesawat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA). Dikutip dari kumparan.com, terdapat peraturan 49 U.S.C. 46504 yang melarang penumpang untuk mengganggu kru pesawat yang bertugas.

Tetapi, ada beberapa maskapai di Negeri Paman Sam tersebut yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat karena pertimbangan privasi. Sementara merujuk aturan di tanah air, Peraturan Menteri Perhubungan No.80/2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas.

Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara. Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No.80/2017 itu. Terkait hal in, Garuda Indonesia melalui siaran pers yang diterima KabarPenumpang.com menyatakan bahwa pengumuman tersebut adalah edaran internal perusahaan yang belum final dan seharusnya bellum dikeluarkan serta tidak untuk dipublikasikan.

Pihak Garuda Indonesia juga telah menyempurnakan surat edaran yang dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak kabin yang bertugas.

“Himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan–undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya,” ujar  VP. Corporate Secretary M. Ikhsan Rosan.

Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.

Baca juga: Solusi Ramah Lingkungan, Mulai 1 Agutus Kargo Garuda Indonesia Gunakan Kemasaan dari Bahan Daur Ulang

Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru