Pada tanggal 3 Januari kemarin, ada kabar gembira datang dari Garuda Indonesia dimana perusahaan yang sebelumnya sempat tersandung kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton ini meraih pengakuan internasional sebagai “The Most Punctual Airline in the World” pada Punctuality League 2020 oleh lembaga pemeringkatan On Time Performance (OTP) independen asal Inggris, OAG Flightview.
Seperti yang diwartakan KabarPenumpang.com dari siaran pers, Garuda Indonesia berhasil mencatatkan capaian tingkat ketepatan waktu tertinggi sebesar 95,01 persen dari 57,5 juta flight record penerbangan dunia selama tahun 2019 sekaligus menjadi maskapai dengan tingkat ketepatan waktu terbaik di Asia Pasifik.
“Capaian ini tentunya memiliki arti tersendiri bagi kami mengingat Garuda Indonesia berhasil mencatatkan capaian Tingkat Ketepatan Waktu Terbaik tertinggi sebagai “The Most Punctuality Airline in the world” sejak tiga tahun terakhir dengan berhasil mencatatkan capaian tingkat ketepatan waktu diatas 95 persen,” ujar Pejabat Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Tumpal M. Hutapea.
Nah, menyinggung soal OTP, pada beberapa artikel sebelumnya sudah pernah dijelaskan bahwa OTP ini tidak melulu milik sektor penerbangan – melainkan hampir semua moda transportasi juga memiliki penilaian terhadap ketepatan keberangkatannya tersendiri.
Memfokuskan pembahasan ke sektor penerbangan, sebuah maskapai yang berbasis di Baghdad, Iraqi Airways menerapkan aturan bahwa pesawat yang berangkat selang 15 menit dari jadwal yang tertera, maka hal tersebut masih tergolong tepat waktu.
Mengutip dari laman sumber lain, aturan dari Iraqi Airways ini lantas diterapkan oleh hampir semua maskapai yang ada di industi penerbangan. Maskapai yang memiliki kinerja baik dalam hal keberangkatan biasanya mencatatkan presentase OTP sebesar 90 persen ke atas.
Dengan kata lain, apa yang dicapai oleh Garuda Indonesia di atas menunjukkan bahwa maskapai tersebut tetap menunjukkan kinerja yang optimal, kendati internal perusahaan tengah tidak kondusif.
Baca Juga: Bicara Kompensasi Saat Terjadi Delay Ada di Peraturan Menteri Perhubungan
Lalu, bagaimana cara menghitung OTP? Masih mengutip dari laman sumber yang sama, ternyata cara menghitungnya cukup sederhana:
(Services on time : total services) x 100 persen.
Jadi, kalau Anda terdampak keterlambatan penerbangan selama kurang dari 15 menit dari waktu yang dijadwalkan, maka itu masih masuk ke dalam kategori tepat waktu, ya!
Jika dibahas lebih lanjut, maka ini akan bermuara pada kompensasi yang didapat penumpang akibat keterlambatan penerbangan – mulai dari minuman, hingga uang tunai!