Baru-baru ini kelakuan jorok penumpang di Hong Kong membuatnya didenda HK$5.000 atau sekitar Rp9,2 juta. Penumpang perempuan itu dikenakan denda setelah dirinya tertangkap kamera saat mengolesi air liurnya di puntu kereta MTR Hong Kong.
Baca juga: Sikat Gigi dan Meludah di Peron, Penumpang Ini Viral di Twitter
Juru bicara polisi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan insiden yang terjadi pada Jumat (4/3/2022) pagi di Stasiun Kowloon Tong. Beberapa penumpang juga diduga menyerang penumpang wanita itu dan dia kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.
Dalam video yang beredar, wanita tersebut menggunakan jaket hitam dan masker ditarik ke bawah dagunya dan dia berdiri di samping pintu kereta. Kemudian meludah dan menyeka air liurnya di pintu.
KabarPenumpang.com melansir laman cbn.com (6/3/2022), karena perilaku joroknya tersebut, penumpang yang ada di dekatnya mencaci-maki dia dan petugas MTR mencoba melerainya. Video lainnya menunjukkan pertukaran panas antara wanita itu dan penumpang lain.
Apa lagi saat dia membuat gerakan tangan kasar pada orang-orang dan menanyainya seorang anggota staf yang mencoba memintanya pergi jika penumpang itu bermaksud melakukan pelecehan seksual padanya. Polisi yang tiba di tempat kejadian kemudian mendenda wanita itu.
Insiden tersebut bukan hanya mengganjar penumpang jorok itu, tetapi membuat penundaan lima hingga sepuluh menit di jalur East Rail yang menuju Hung Hom. Yang mana selanjutnya kereta kembali ke depo untuk dibersihkan dan didesinfeksi.
Juru bicara MTR mengatakan perusahaan mengutuk keras semua tindakan yang mengancam kesehatan masyarakat, menambahkan bahwa mencegah pintu kereta dari penutupan dapat menghambat layanan dan ketidaknyamanan orang lain. Untuk diketahui, polisi mengatakan mereka menerima laporan tentang perselisihan yang melibatkan wanita itu tidak mengenakan maskernya dengan benar dan menghalangi kereta api tujuan Hung Hom untuk berangkat sekitar pukul 07.00 pagi waktu setempat.
Beberapa penumpang yang marah menyerang wanita itu dan melarikan diri, menurut pihak kepolisian. Polisi menyatakan wanita itu dikenakan denda di bawah Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sementara dugaan serangan terhadap wanita itu diklasifikasikan sebagai “serangan biasa”.
Baca juga: Ternyata, Kebiasaan Meludah di Angkutan Umum Sudah Ada Sejak Masa Kolonial Belanda
Peraturan tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang tidak memakai masker di angkutan umum akan didenda HK$5.000. Mereka yang tidak membayar denda akan mengalami peningkatan hukuman hingga maksimum HK$10 ribu.