Adanya kekhawatiran terkait persaingan usaha yang tidak sehat di antara operator kapal yang berlabuh di pelabuhan milik PT ASDP Indonesia Ferry, membuat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pengelolaan penyeberangan menjadi lebih profesional. Permintaan tersebut konkritnya dengan pemisahan tiga fungsi yang kini masih dipegang ASDP yakni sebagai operator jasa penyeberangan (ferry), operator pengelola pelabuhan dan pengendali lalu lintas kapal.
Baca juga: Bila di Udara ada Air Navigation Charges, maka di Laut ada Traffic Separation Scheme
Gapasdap mengungkapkan permintaan tersebut dapat dimulai dari PT ASDP Indonesia Ferry sebagai BUMN yang mengelola pelabuhan penyeberangan. Menurut Ketua umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, ia menganalogikan pemisahan fungsi ini penting, contohnya seperti yang dilakukan oleh angkutan udara yang mana fungsi operator bandara dijalankan oleh PT Angkasa Pura I dan II, serta Kemenhub, sementara navigasi udara oleh AirNav Indonesia dan operator penerbangan dilakukan oleh swasta atau BUMN.
Sedangkan kondisi saat ini, PT ASDP menjalankan semua fungsi tersebut dan menurut Khoiri, dengan pembagian ini masyarakat pengguna menuntut pelayanan angkutan penyeberanga yang semakin aman, nyaman, mudah, cepat dan terjangkau.
“Tentu kita ingin agar ASDP semakin profesional terutama dalam meningkatkan pelayanan pelabuhan penyeberangan di seluruh Indonesia. Dengan ASDP yang semakin profesional maka angkutan penyeberangan tidak kalah dengan moda transportasi lain,” ujar Khoiri yang dikutip KabarPenumpang.com dari bisnis.com (4/11/2019).
Dengan adanya permintaan pemisahan tiga fungsi tersebut, PT ASDP sebagai BUMN yang mengelola pelabuhan penyeberangan menyatakan siap dengan segala keputusan pemerintah terkait hal ini. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan kajian komperhensif mengenai kemungkinan pengembangan atau pembagian tiga fungsi operasi.
Namun bagaimana bila dilihat dari kacamata pengusaha atau pihak swasta terkait adanya pembagian tiga fungsi pelabuhan penyeberangan ini? KabarPenumpang.com mendapatkan pernyataan dari salah seorang pengusaha jasa pelayaran kapal di Pelabuhan Merak, yang menyatakan tidak masalah dengan adanya hal tersebut.
Baca juga: Pelabuhan Lembar, Pintu Masuk Utama Pelancong di Lombok Barat
Bahkan ditambahkan, hal ini lebih baik untuk ASDP karena bisa lebih fokus pada pelabuhan dan bila sudah mampu seperti angkutan penerbangan maka pembagian tiga fungsi ini sah-sah saja. Siapapun pemilik pelabuhan, siapapun operatornya, masyarakat sebagai penumpang tetap akan naik kapal ferry untuk menyeberang ke tujuan mereka.