Monday, November 25, 2024
HomeBandarae-Paspor Indonesia Sah Bersertifikat "Public Key Directory" dari ICAO

e-Paspor Indonesia Sah Bersertifikat “Public Key Directory” dari ICAO

Paspor biometrik atau elektronik paspor (e-paspor) merupakan jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu pengamanannya. Biasanya data biometrik ini tersimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor.

Baca juga: Mudahkan Pelancong Asing, Jepang Hadirkan Gerbang Pemindai Otomatis di Bandara Narita

Dengan paspor biometrik, pelancong yang akan bepergian lebih dimudahkan, bahkan beberapa negara tidak lagi memerlukan visa ketika sudah menggunakan e-paspor tersebut. Paspor biometrik sendiri sudah diadopsi oleh Malaysia sejak tahun 1998 lalu dan diikuti 60 negara lain pada 2008 dan 120 negara pada 2017.

Bahkan baru-baru ini, Indonesia yang sudah mengeluarkan paspor biometrik mendapat sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Dilansir KabarPenumpang.com dari biometricupdate.com (2/10/2019), sertifikat ini diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Ronny F Sompie dari Sekretaris Jenderal ICAO Fang Liu di kantor pusat di Montreal minggu lalu.

Bisa dikatakan dari ratusan negara yang menggunakan paspor biometrik, Indonesia satu dari 69 negara yang mendapat sertifikat PKD tersebut. Sehingga pertukaran informasi untuk penyeberangan batas lebih mudah meski baru 69 negara.

Saat ini di Indonesia baru ada beberapa kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor biometrik seperti di Bandara Soekarno-Hatta, Tanjung Priok, Surabaya dan Batam. Pihak Imigrasi akan menambah empat kantor lain yang bisa mengeluarkan paspor biometrik di tahun 2019 ini dan semua kantor di 2024 mendatang.

Sayangnya diketahui, sempat ada dugaan cacat privasi kritis dalam paspor biometrik. Hal ini diidentifikasi oleh sekelompok peneliti dari Universitas Luxemburg. Ross Horne, Profesor Sjouke Mauw, kandidat PhD Zach Smith dan mahasiswa Master Ihor Filimonov menemukan kerentanan yang memungkinkan peralatan pemindaian perangkat yang tidak resmi mendapatkan akses ke informasi paspor biometrik.

“Dengan perangkat yang tepat, Anda dapat memindai paspor di sekitarnya dan mengidentifikasi kembali pemegang paspor yang diamati sebelumnya, melacak pergerakannya. Jadi, pemegang paspor tidak terlindungi dari pergerakannya dapat dilacak oleh pengamat yang tidak sah,” jelas Horne.

Taktik ini memiliki beberapa batasan, sehingga hal itu tidak memiliki akses ke semua informasi penting paspor, seperti rincian biometrik yang disimpan dalam chip, tetapi masih dalam kompromi privasi pemegang paspor.

Baca juga: Senyum Anda Tak Dibutuhkan Saat Pemindaian Wajah di Bandara

“Karena sebagian besar paspor saat ini menggunakan standar yang sama, kelemahan keamanan ini berpotensi berdampak global,” lanjut Horne.

Pelanggaran keamanan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang GDPR (General Data Protection Regulation)  dari Uni Eropa yang memaksa organisasi dan pemerintah di Eropa untuk melindungi data pengguna, dokumen, dan privasi online. Namun, dugaan cacat tersebut dibantah oleh ICAO.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru