Monday, November 25, 2024
HomeBasis AplikasiDirlantas Polda Metro Jaya: Patuhi Instruksi Luhut, Ojol Boleh Angkut Penumpang Saat...

Dirlantas Polda Metro Jaya: Patuhi Instruksi Luhut, Ojol Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Setelah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berlaku di ibukota Jakarta, ojek online (ojol) terkena imbasnya. Sebab mereka tak lagi bisa mengangkut penumpang tetapi hanya bisa mengangkut barang ataupun pesanan makanan.

Baca juga: PSBB Berlaku di Jakarta, Inilah Kebijakan GoJek dan Grab untuk Mudahkan Mitra Pengemudi

Namun ternyata Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar pandajaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18/2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Dalam kebijakan tersebut salah satunya adalah mengatur mengenai operasional ojek online, di mana sepeda motor dapat mengakut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan agar pengemudi wajib menggunakan masker, dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu tubuh di atas normal atau sakit. Dia juga meminta para aplikator mengawasi mitra mereka di lapangan.

“Kita juga meminta aplikator untuk memberlakukan protokol ini kepada drrivernya dan pengawasannya dilakukan baik di hulu dan hilir. Apakah driver mengikuti ketentuan yang berlaku atau tidak,” katanya.

Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, dengan adanya Permenhub ini, Polda Metro Jaya menegaskan mereka akan mematuhi instruksi Luhut Pandjaitan yaqng mana sepeda motor atau ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.

“Saya akan mengikuti apa yang dikeluarkan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan bahwa ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” kata Direktur Polisi Lalu Lintas Jakarta, Komisari Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo yang dikutip dari tempo.co (13/4/2020).

Dia pun tak menyangkal adanya dualisme peraturan terkait operasi ojol selama PSBB yang ketat dengan tujuan membatasi penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam pasal 11 Permenhub menyebutkan bahwa ojol hanya diperkenankan mengangkut barang saat PSBB. Adanya hal ini kemudian, Sambodo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) kota dan pemangku kepentingan terkait mengenai penyesuaian aturan.

Baca juga: Imbas Covid-19, Pengemudi Ojol Sepi Penumpang, Layanan Pesan Antar Banjir Order

“Kami akan membicarakan hal ini dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan dinas terkait, terutama untuk implementasi peraturan di Jakarta,” kata Sambodo.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru