Maskapai LCC Indonesia terbaru, Super Air Jet, berhasil mendapat sertifikat izin operasi komersial atau Air Operator Certificate (AOC) dengan tipe pesawat Airbus A320.
Baca juga: Wow, Harga Tiket Super Air Jet Lebih Murah dari Lion Air dan AirAsia! Ini Detailnya
Maskapai ini menyita perhatian bukan hanya karena muncul di tengah anjloknya industri penerbangan, tetapi juga karena menjual tiket jauh lebih murah ketimbang kompetitor yang selama ini jawara dalam menyediakan tiket penerbangan murah, Lion Air dan AirAsia.
Dalam rilis yang diterima KabarPenumpang.com, maskapai yang sudah melalui lima tahapan atau fase, yaitu Pre-Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification dalam proses sertifikasi ini mengaku mengoperasikan tiga armada jenis Airbus 320-200 dengan kapasitas penumpang 180 kursi kelas ekonomi yang nyaman dikelasnya.
Beberapa kalangan sempat kaget dengan kepemilikan tiga armada tersebut mengingat pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara telah mengatur ketat maskapai. Beleid tersebut diteken Menteri Perhubungan kala itu, Ignasius Jonan, pada 3 Juni 2015 dan diundangkan satu hari kemudian yakni pada 4 Juni 2015.
PM 97 Tahun 2015 menyatakan maskapai berjadwal wajib memiliki paling sedikit lima pesawat dan menguasai minimal lima pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai rute yang dilayani.
Menurut sumber KabarPenumpang.com, alasan dari regulasi tersebut ialah memberikan jaminan pelayanan bahwa alat produksi tidak bermasalah. Hal ini juga untuk memberikan kepastian tentang status kepemilikan modal.
Singkatnya, bisnis pesawat udara tak bisa dimasuki oleh sembarang orang mengingat investasinya cukup besar. Tentu, investasi besar tersebut tak dimaksudkan untuk memonopoli penerbangan, melainkan agar para pengusaha maskapai penerbangan benar-benar memperhatikan faktor safety atau keamanan dan keselamatan penerbangan.
Dalam salinan draf final UU Ciptaker yang diterima redaksi KabarPenumpang.com, Pasal 118 Ayat 2 klaster Penerbangan UU Cipta Kerja, ketentuan minimal kepemilikan pesawat tidak tercantum lagi. Kabag Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Endah Purnama Sari pun membenarkannya. “Itu (aturan maskapai wajib punya minimal 5 pesawat) dihapus,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (7/10).
Sebagai gantinya, pada Pasal 19 ayat (2) huruf c UU Ciptaker diatur soal adanya rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang akan datang. Di dalamnya wajib memuat jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan.
Dalam klausul tersebut, pemerintah merombak aturan kepemilikan pesawat bagi maskapai berjadwal, tidak berjadwal, dan khusus angkutan kargo yang sebelumnya telah diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Dalam Pasal 22 ayat (1) berbunyi pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu. Kemudian pada ayat (2), dijabarkan mengenai kepememilikan dan penguasaan pesawat udara dengan jumlah tertentu.
Maskapai berjadwal memiliki paling sedikit satu unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
Baca juga: Omnibus Law Untungkan Pengusaha, Maskapai Tak Lagi Wajib Miliki Lima Pesawat! Nyawa Penumpang Taruhannya?
Adapun maskapai tidak berjadwal memiliki paling sedikit satu unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
Presiden Joko Widodo sendiri diketahui, dalam laman resmi DPR RI, sudah menandatangani UU Ciptaker pada tanggal 2 November 2020 dan resmi menjadi UU No 11 Tahun 2020. Karenanya, tak heran hanya dengan tiga pesawat saja, maskapai ultra LCC baru Indonesia, Super Air Jet, bisa berdiri dan tak lama lagi akan memulai penerbangan perdana.