Penyesuaian tarif ojek online di 41 kota operasional merupakan aturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyesuaian aturan ini sesuai dengan Keputusan Menteri No.348/2019. hal ini kemudian direspon dengan cepat oleh GoJek salah satu aplikasi yang melayani ojek online.
Baca juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei di Lima Kota, GoJek dan Grab Ikut Aturan Pemerintah
Chief of Corporate Affairs GoJek, Nila Marita mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian tarif di seluruh kota operasional sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang diterima GoJek pada Selasa (2/7/2019) kemarin. Nila mengatakan, adanya aturan ini sendiri sama dengan misi yang dimiliki GoJek dimana memastikan pendapatan mitra pengemudi dan pengguna layanan GoJek.
“Sebagai karya anak bangsa, GoJek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GoJek,” kata Nila yang dikutip KabarPenumpang.com dari laman tribunnews.com (2/7/2019).
Peraturan Menteri No.12/20019 dan Keputusan Menteri No.348/2019 sudah mulai berlaku pada 1 Juli 2019 kemarin. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan regulasi tarif berbasis zonasi untuk ojek online itu telah melalui masukan dari aplikator.
“Setelah kita diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojek online, jadi supaya memudahkan pengawasan, akhirnya kami menentukan kota saja. Jadi, kota mana saja yang mau kami pilih untuk diberlakukan,” ujarnya.
Tahap awal ini akan berlaku di lima kota besar seperti Jakarta, bandung, Makassar, Surabaya dan Yogyakarta. Kemudian aturan ini berubah menjadi 20 kota besar. Budi menambahkan, dirinya sudah melaporkan kepada Menhub Budi Karya Sumadi terkait hal ini.
“Beliau setuju, tetapi memang diilih untuk kota-kotanya,” ujar Budi Setiyadi.
Lima kota besar awal merupakan representasi dari tiga zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi Seluruhnya dipilih karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni Zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu Zona Jabodetabek, serta Zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.
Keputusan Meneteri yang dimaksud merupakan turunan dari PM No.12/2019. Dimana mengatur besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona Tiga Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km.
Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7 ribu-Rp10 ribu. Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2 ribu per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8 ribu-Rp10 ribu.
Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7 ribu-Rp10 ribu. Di lima kota pertama, peraturan ini dimulai sejak 2 Mei 2019.
Baca juga: Kerap Jadi Biang Kemacetan, Driver Ojol Harus Lebih “Peka” Marka Lalu Lintas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemilihan lima kota ini adalah upaya mitigasi risiko dan manajemen dalam penerapan regulasi. Dia mengatakan, akan melihat dinamika yang terjadi di lima kota tersebut dan jika baik serta tidak ada reaksi akan langsung diberlakukan. Budi Karya berharap adanya peraturan ini bisa memberikan payung hukum terutama yang berkaitan dengan isu keselamatan.