Monday, April 7, 2025
HomeAnalisa AngkutanCatat, Mulai Hari Ini Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket di 10 Bandara

Catat, Mulai Hari Ini Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket di 10 Bandara

Mulai hari ini, Garuda Indonesia resmi menurunkan harga tiket penerbangan di 10 bandara. Hal itu terjadi menyusul penyesuaian tarif atas kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Tiket Pesawat Naik Sehari Setelah “Travel Bubble” Singapura-Hong Kong Diumumkan

10 bandara tersebut ialah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Silangit (DTB), dan Bandara Banyuwangi (BWX).

Penumpang untuk keberangkatan dari dan ke bandara tersebut akan menikmati penurunan harga tiket Garuda Indonesia. Adapun persentase penurunannya mengikuti penghapusan biaya PJP2U di 10 bandara di atas. Untuk Soekarno Hatta, misalnya, terminal 2 penurunan harga tiketnya sebesar Rp85.000 per penumpang. Selanjutnya untuk terminal III sebesar Rp130.000 per penumpang. Bandara Internasional Kuala Namu Garuda akan menurunkan tiket sebesar Rp100.000 per penumpang.

Penurunan harga tiket Garuda Indonesia ini bisa terus dinikmati hingga 31 Desember 2020. Diharapkan, penyesuaian harga tiket ini nantinya dapat mendorong pertumbuhan atau pergerakan jumlah penumpang, terutama di momen libur panjang seperti 28 Oktober – 1 November mendatang dan momen libur panjang lainnya.

“Ditengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi virus Corona ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara,” jelas Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam rilis resmi yang diterima KabarPenumpang.com.

“Kami tentunya berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik. Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah Pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

“Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut,” tutupnya.

Dilihat peraturan perundang-undangan, sebetulnya, narasi “stimulus” PJP2U tidak tepat. Sebab, PSC sendiri, menurut Keppres No. 59 tahun 2015, ditinjau setiap dua tahun sekali. Terakhir kali PJP2U naik pada 1 Desember lalu. Sebelum kenaikan tersebut, PSC atau retribusi bandara terakhir kali naik pada 1 Maret 2018.

Sejak 1 Desember 2018 lalu, PT. Angkasa Pura II (Persero) resmi menaikan PJ2PU atau PSC di enam bandara, yakni, Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Silangit di Siborong-borong, Bandara Depati Amir di Bangka Belitung, dan Bandara Internasional Kertajati di Jawa Barat.

Khusus Bandara Supadio, kenaikan hanya terjadi pada rute internasional. Dari adanya kenaikan tersebut, diharapkan, berbagai fasilitas penunjang keselamatan dan kenyaman di bandara dapat segera diperbaiki dan ditambah, seperti fasilitas parkir, fasilitas ruang gerak penumpang, luas bandara, hingga ekspansi terminal bandara.

Dengan begitu, seharusnya penurunan tarif PJP2U memang sudah semestinya. Sudah menjadi keniscayaan, bukan merupakan stimulus sebagaimana narasi Kemenhub. Disebut keniscayaan, sebab, akhir 2020 memang sudah seharusnya PJP2U ditinjau ulang sebagaimana amanat Keppres No. 59 tahun 2015. Selain itu, dalam proses peninjauan tarif PJP2U, pemerintah harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Tiket Pesawat Turun 15 Persen

Dengan terpuruknya ekonomi saat ini, termasuk daya beli masyarakat, akibat pandemi Covid-19, maka tak salah jika penurunan tarif PJP2U adalah sebuah keniscayaan. Setidaknya, itulah pandangan dari pengamat penerbangan, Alvin Lie.

Sebagai informasi, karena PJP2U ini dikenakan oleh seluruh penumpang maskapai penerbangan, seharusnya bukan hanya Garuda Indonesia saja yang menurunkan tiket, melainkan juga Lion Air dan Batik Air atau Lion Group, Citilink, dan seluruh maskapai lainnya selama beroperasi di 10 bandara di atas, ditambah tiga bandara lainnya yang juga diberbaskan dari PJP2U, yakni Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), dan Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru