Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) nantinya bisa naik dan turunkan penumpang di terminal tengah kota. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera (PO SAN), yang juga Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kurnia Lesani Adnan.
Baca juga: Bos PO SAN: Kami Ingin Seperti Pesawat dan Kereta Api, Trayek Bus Nempel di Perusahaan
Saat ini prosesnya sudah dalam tahap pembicaraan dan regulasinya tengah diproses oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Kami sudah berdiskusi dengan Pemerintah dengan Kementerian Perhubungan. Jakarta ini kan pekerja informalnya dari Jawa tengah dan Jawa Barat bagian utara. Jawa tengahnya juga lebih ke sini, ke Pemalang, Pekalongan sampai ke Brebes kan pekerja informalnya banyak sekali. Mulai dari pekerja bangunan, macam-macam,” katanya kepada KabarPenumpang.com.
“Kita minta pola komuter. Insha Allah kalau tidak ada halangan kita minta bus AKAP bisa naik dan turunkan penumpang di terminal tengah kota. Ini sedang dibahas, karena regulasinya banyak yang harus ditabrak, sobek, dan dijahit lagi,” lanjutnya.
Dengan pola komuter tersebut, sebagaimana kereta komuter atau KRL Jabodetabek, yang bisa naik dan turunkan penumpang di setiap stasiun, kecuali stasiun-stasiun tertentu, PO bus juga demikain. Bus trayek Jakarta-Blitar-Malang, misalnya, dimungkinkan naik dan turunkan penumpang di Terminal Wonosari dan terminal lainnya yang dilalui, selama itu memungkinkan secara bisnis.
Selama ini, secara aturan, bus AKAP memang hanya melayani naik dan turunkan penumpang di terminal sesuai trayek. Sekalipun melewati terminal, jika bukan trayeknya, bus AKAP tidak diizinkan naik dan turunkan penumpang. Hal ini tak lepas dari adanya enam jenis angkutan umum dalam trayek.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan, enam angkutan umum dalam trayek salah satunya AKAP.
Secara definitif, AKAP sendiri adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
Sedangkan trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
Khusus pada trayek AKAP, itu diatur agar asal dan tujuan setiap trayeknya merupakan ibukota provinsi, kota, wilayah strategis nasional, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi besar bangkitkan perjalanan angkutan AKAP. Sampai di sini, jelas, bahwa bus AKAP belum diizinkan naik dan turunkan penumpang di terminal tengah kota dengan pola komuter.
Baca juga: Bus Lintas Medan – Aceh, “Naik Haji Bagi Para Penggemar Bus”
Selain AKAP, lima angkutan umum dalam trayek lainnya adalah Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKAD), Angkutan Perkotaan, Angkutan Pedesaan, dan Angkutan Massal.
Dari keenam jenis angkutan umum dalam trayek di PM tersebut, dijelaskan, masing-masing sudah mempunyai porsinya sendiri. Dalam hal naik dan turunkan di terminal perkotaan, ini sudah menjadi porsi dari PO bus AKAD.