Dunia dirgantara nasional kembali ramai, kali ini terkait ‘perselisihan’ antara Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air, persisnya Garuda Indonesia Group telah memutuskan pencabutan logo “Garuda Indonesia” pada armada Sriwijaya Air. Hal ini terjadi sebagai buntut dari kasus sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara group maskapai plat merah merah itu dengan Sriwijaya Air Group.
Baca juga: Ada Logo Garuda Indonesia di Sriwijaya Air, Gabung Seutuhnya Atau Tetap KSO?
“Pencabutan logo Garuda Indonesia pada armada Sriwijaya Air merupakan upaya dalam menjaga brand Garuda Indonesia Group, khususnya mempertimbangkan konsistensi layanan Sriwijaya Air Group yang tidak sejalan dengan standardisasi layanan Garuda Indonesia Group sejak adanya dispute (sengketa) KSM tersebut,” ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan dalam keterangan resmi (25/9).
Meski tak disebutkan terkait dengan kasus di atas, pihak Sriwjaya Air Group lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 24 September 2019 telah memutuskan pergantian susunan direksi dan komisaris definif. Seperti dikutip dari Surat Pemberitahuan yang diberikan PT Sriwjaya Air Group, susunan tersebut adalah:
Dewan Direkur Definif PT Sriwijaya Air:
– Direktur Utama: Robert Daniel Waloni
– Direktur Komersial: Rifai
– Direktur Keuangan: Amrulloh Hakiem
– Direktur Operasional: Fadjar Semiarto
– Direktur Teknik: Romdhani
– Direktur Kualitas, Keselamatan dan Keamanan: Toto Soebandoro
– Direktur Legal dan SDM: Anthony Raimond Tampubolon
Dewan Komisaris Definif PT Sriwijaya Air:
– Komisaris Utama: Jusuf Manggabarani
– Wakil Komisaris Utama: Lie Chandra
– Komisaris: Hendiri Lie
– Komisaris: Sonia Xevianne Bongoro
– Komisaris: Jefferson Irwin Jauwena