Seperti menunggu penantian, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah men-sahkan tarif rata-rata Mass Rapid Transit atau Moda Raya terpadu (MRT) Jakarta. Tarif yang diresmikan adalah sebesar Rp8.500 untuk MRT dan Rp5.000 untuk LRT Jakarta dan akan mulai berlaku pada 1 April 2019 mendatang. Terkhusus untuk MRT Jakarta, sayang banyak warganet yang kadung salah persepsi.
Baca juga: Jelang Beroperasi Penuh, Sebenarnya Berapa Tarif Tiket MRT Jakarta?
Dari beberapa warga yang ditanyakan KabarPenumpang.com, mereka menganggap bahwa Rp8.500 adalah tarif untuk rute terjauh, yakni dari Stasiun Bundaran HI ke Stasiun Lebak Bulus, begitu juga sebaliknya. Beberapa media pun tak sedikit yang salah mengutip hal tersebut. Perlu dicatat bahwa Rp8.500 adalah tarif rata-rata, sementara untuk rute terjauh yang kerap menjadi patokan warganet, adalah Rp14.000. Untuk lebih jelasnya, seperti apa pemberlakuan tarif per tujuan (stasiun) dalam jaringan MRT Jakarta, simak pada tabel di bawah ini.
Baca juga: Mulai 25 Maret, MRT Jakarta Kenakan Tiket Meski Masih “Gratis”
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan tarif yang lebih murah akan semakin menarik minat masyarakat menggunakan MRT dan LRT ketimbang kendaraan pribadi. Apalagi nantinya kedua moda transportasi ini akan diintegrasikan dengan moda transportasi lain seperti TransJakarta, bahkan ojek dan taksi online.