Tunjangan Hari Raya (THR) berupa Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek dan kurir online, sebentar lagi akan terlaksana. Dari kabar yang beredar, BHR ini akan dibagikan paling lambat tanggal 25 Maret 2025 mendatang.
Namun, untuk mendaptkan BHR ada tiga syarat yang harus dipenuhi yakni, semua mitra adalah yang terdaftar dan aktif serta menyelesaikan order dalam periode tertentu. Kemudian konsistensi dan kinerja yang bagik dalam menyelesaikan setiap trip.
Selain itu para mitra pun tidak boleh memiliki pelanggaran terhadap tata tertib yang ada seperti Gojek ada Tartibjek. Bila ketiga persayratan ini dijalankan, maka para mitra akan mendapatkan hak BHR mereka.
Di mana BHR akan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. BHR ini tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam pemberian BHR, pemerintah menginstruksikan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan imbauan tersebut. Hal ini pun dilakukan beberapa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi yang melakukan pengawasan dalam pemeberian BHR.
Disnsonakertrans DIY pun membuat posko pengaduan dan konsultasi terkait pemberian BHR. Sehingga bila perusahaan aplikasi tidak memberikan BHR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, maka pengemudi dan kurir online bisa langsung mengadukannya.
Posko pengaduan dan konsultasi sudah dibuka mulai 13-24 Maret 2025 di Balai Kota bila ingin dan dating langsung. Kemudian juga bisa melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr atau dapat menghubungi nomor WhatsApp 087836674992.
Tak hanya itu, Disnaker Provinsi Lampung juga melakukan pengawasan BHR ini. Meski ini bersifat imbauan untuk percepatan mengakomodir kesejahteraan pengemudi ojek daring serta kurir, namun belum ada aturan ataupun mekanisme sanksi.
tetapi, pihak Disnaker Lampung akan turun untuk memberikan peringatan secara persuasive kepada perusahaan bila belum memberikan hak para mitra. Disnaker Provinsi Lampung berharap, ke depannya pemerintah pusat akan dibuat pengaturan sanksinya untuk penegakan hukum.