Sunday, April 13, 2025
HomeKeretaBerlaku Hari Ini! Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kini Tak Wajib Tunjukkan...

Berlaku Hari Ini! Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kini Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR atau Rapid Antigen

Beberapa hari lalu pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan sudah mengumumkan pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang tidak wajib menunjukkan surat hasil tes PCR atau Rapid Antigen. Meski beberapa masyarakat yang belum mengetahui informasi tersebut, tetapi mereka tetap membawa surat yang menunjukkan hasil negatif dari Covid-19. Nah, ternyata untuk persyaratan tersebut akhirnya berlaku pada perjalanan kereta api yang dimulai hari ini, Rabu (9/3).

Baca juga: Tes Covid Sudah Tidak Berlaku Lagi Untuk Naik Pesawat, Naik Kereta Api Kok Masih Berlaku, Kenapa?

Bagi kalian yang menggunakan kereta api untuk perjalanan lokal, menengah maupun jarak jauh kini bisa bernafas lega. Pasalnya PT KAI (Kereta Api Indonesia) sudah memberlakukan persyaratan penumpang yang menggunakan perjalanan dengan kereta api sudah tidak wajib menunjukkan surat hasil tes PCR atau Rapid Antigen.

Dari informasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 11 tahun 2022 yang beredar pada tanggal 08 Maret kemarin mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022 tanggal 08 Maret 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi perkeretaapian pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku per 9 Maret 2022 bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api:

– Bagi penumpang kereta api yang melakukan perjalanan antar kota/jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketika (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Tes PCR atau Rapid Antigen

– Penumpang yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3 x 24 jam, atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1 x 24 jam

– Untuk penumpang pelaku perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif Tes PCR atau Rapod Antigen dan minimal mendapatkan vaksinasi dosis pertama

– Bagi anak – anak yang berusia dibawah 6 tahun diperbolehkan menggunakan kereta api baik perjalanan jauh maupun komuter tanpa menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR atau Rapid Antigen, namun diwajibkan didampingi oleh orang tua.

Dari perubahan persyaratan tersebut PT KAI tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (PRAS – Cinta Kereta Api)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru