Membawa hewan piaraan ke dalam penerbangan mungkin diperbolehkan oleh beberapa maskapai. Biasanya hewan piaraan maupun hewan pembantu penghilang trauma ini memiliki izin dari pihak maskapai dan otoritas bandara. Tetapi apa jadinya jika yang dibawa adalah satwa liar dan merupakan yang dilindungi?
Baca juga: Nekad! Penumpang Paruh Baya Selundupkan Tikus “Gerbil” di Dalam Rok
Baru-baru ini, di India ditemukan seekor anak macan tutul berusia satu bulan yang disembunyikan dalam tas penumpang di penerbangan internasional dari Thailand ke India. Dilansir KabarPenumpang.com dari laman abc.net.au (3/2/2019), anak macan tutul betina tersebut ditemukan di Bandara Chennai oleh petugas keamanan yang bertindak karena mendapat informasi.
Awal penangkapannya yakni saat seorang pria berjalan dengan mencurigakan. Kemudian terdengar suara samar-samar asalnya dari dalam tas yang baru diambil di claim bagasi kargo Bandara Chennai. Tas tersebut diperiksa petugas dan ditemukan sebuah keranjang plastik berwarna merah muda dengan seekor anak macan tutul di dalamnya. Anak macan tutul seberat 1,1 kg tersebut memperdengarkan suara gemetar dan tampak sangat lemah.
“Petugas bea cukai yang menemukan anak macan tutul tersebut kemudian memberikan satu botol susu kepada para petugas yang menangani satwa liar tersebut hingga petugas Biro Pengendalian Kejahatan Margasatwa tiba,” ujar Komisaris Bea Cukai Bandara Chennai Rajan Chaundhary.
Bayi satwa liar dan pria berusia 45 tahun tersebut diserahkan kepada Departemen Kehutanan Tamin Nadu untuk ditindak lebih lanjut lagi. Chaundhary mengatakan anak maca tutul itu akan diamankan dan dikarantina kembali di Taman Zoologi Aringa Anna setelah mengalami masa yang berat.
Saat ini pihak berwenang tengah menyelidiki penumpang yang membawa anak macan tutul tersebut, apakah penumpang itu merupakan bagian dari jaringan penyelundupan internasional. Diketahui, kejahatan terhadap satwa liar telah marak dan bertumbuh menjadi area signifikan dari kejahatan transnasional terorganisir.
Baca juga: Selundupkan Bayi Boa, Seorang Penumpang Terancam Pidana Denda!
Nilai penjualan dari penyelundupan tersebut ditaksir bernilai hingga Rp29 miliar per tahun di seluruh dunia dan pihak berwenang di Thailand telah berupaya untuk menindak perdagangan tersebut.