Saturday, April 5, 2025
HomeBandaraBawa Pistol Pink, Seorang Wanita Diamankan Petugas TSA Bandara Internasional Richmond

Bawa Pistol Pink, Seorang Wanita Diamankan Petugas TSA Bandara Internasional Richmond

Karena berpotensi pada masalah keselamatan dalam penerbangan, maka pisau, gunting dan benda tajam lainnya tak diizinkan dibawa dalam tas jinjing penumpang pesawat. Apalagi dengan pistol lebih tidak diperbolehkan lagi, karena senjata api yang satu ini dianggap berbahaya bahkan si empunya bisa saja di anggap teroris.

Baca juga: Gigih Lawan Petugas Keamanan Bandara, Penumpang American Airlines Diamankan Polisi Miami

KabarPenumpang.com melansir dari laman foxnews.com (8/5/2018), seorang penumpang wanita diamankan di Bandara Internasional Richmond setelah petugas Administrasi Keamanan Transportasi atau Transportation Security Administration (TSA) menemukan sebuah pistol berwana merah muda di dalam tas jinjingnya. Pistol 9 milimeter tersebut bermuatan delapan peluru dan terdeteksi saat tas melalui mesin pemindai di pemeriksaan keamanan TSA.

Wanita yang tidak disebutkan namanya tersebut diketahui memiliki tiket tujuan Bandara Internasional John F Kennedy di New York saat kedapatan membawa senjata merah muda itu. Dengan kedapatan pistol ini, pejabat TSA kemudian mengingatkan kembali pada para penumpang melalui Twitter, bahwa pistol dengan warna apapun tetap tidak diizinkan masuk melalui pos pemeriksaan TSA.

“Hey lady, pistol hot pink Anda mungkin berwarna-warni, tetapi masih tidak diizinkan melewati pos pemeriksaan @TSA! Dilarang memakai warna pink! Pistol yang terisi penuh dan peluru berujung pink ini terlihat di tas jinjing di Bandara Richmond Int’l kemarin. Hasilnya: musafir itu ditangkap. @ Flack4RIC”,” ujar TSA melalui akun Twitternya.

Sebenarnya pistol diizinkan dibawa bepergian tetapi harus dikemas dalam kotak yang terkunci, masuk dalam tas yang akan dibawa ke bagasi kargo, memiliki sertifikat atau terdaftar dan terpisah dengan amunisi atau pelurunya. Peraturan ini jelas ada di situs web milik TSA untuk pembawa senjata.

Baca juga: Buat Simbol “Red Raider” Mahasiswi Cantik Digelandang Petugas Bandara

Diketahui, ternyata penemuan pistol sudah keempat kalinya terjadi dan disita oleh petugas TSA di pos pemeriksaan keamanan bandara Richmond tahun 2018 ini. Nantinya jika senjata ditemukan dalam tas atau barang lain maka penumpang akan dikenakan denda hingga US$13 ribu atau sekita Rp18,3 juta. Tak hanya itu jika penumpang membawa senjata dan tidak memiliki izin jelas maka bisa dikenakan sanksi hukuman penjara.

Ternyata pada April 2018 kemarin, seorang pria juga diamankan petugas TSA karena membawa pistol di tas jinjingnya di Bandara Internasional Bradley. Matthew English ditangkap polisi Negara Bagian Connecticut setelah TSA menemukan kaliber Sig Sauer 0,40 dengan peluru yang dimuat saat pemeriksaan pos keamanan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru