Maskapai Lion Air kerap kali mengalami delay dalam memberangkatkan pesawatnya, entah karena masalah teknis atau non teknis. Seperti beberapa waktu lalu delay terjadi karena penumpang bercanda soal bom bahkan penangan seorang penumpang yang berteriak-teriak di dalam pesawat dan mengakibatkan kericuhan di dalam kabin.
Baca juga: Tiga Isu Bom Terpa Lion Air Dalam Waktu Dekat, Buat Netizen Kernyitkan Dahi. Ada Apa?
Sehingga mau tak mau, pihak Lion Air dan petugas keamanan harus melakukan sterilisasi dan mengamankan orang-orang tersebut. Namun, pada hari Minggu (10/6/2018) hal unik yang menyebabkan keterlambatan keberangkatan kembali terjadi dimana ditemukan benih lobster dalam tas seorang penumpang.
KabarPenumpang.com mengabarkan dari siaran pers yang diterima, pesawat JT162 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng menuju Bandara Internasional Changi Singapura pada 10 Juni 2018 kemarin berangkat pukul 14.22 WIB yang seharusnya berangkat pukul 13.45 WIB. Keterlambatan ini disebabkan seorang wanita berinisial JN yang harus diperiksa petugas keamanan bandara atau avsec Soetta dan security Lion Air karena kedapatan membawa benih lobster dalam kopernya.
Benih lobster tersebut berada di dalam cairan yang terbungkus plastik dan ditemukan dalam jalur pemeriksaan keamanan 2 atau security check point terminal keberangkatan. Karena kejadian ini, mau tak mau barang bawaan JN yang berada di bagasi pun harus diturunkan untuk dilakukan pemerikasaan ulang (screening).
Akibat pemeriksaan ulang tersebut, penerbangan terlambat dan JN pun tidak diikutkan dalam penerbangan tersebut. JN dilakukan penanganan sesuai prosedur dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengamatan penulis, harusnya pada pemeriksaan keamanan pertama, benih-benih ini terlihat sehingga bisa ditangani lebih lanjut. Namun luput dan terdeteksi jelas saat pemeriksaan kedua sebelum masuk ke ruang tunggu gate penerbangan.
Baca juga: Lion Air Group Jadi 5 Maskapai Teratas Pembawa Penumpang Terbanyak ke Singapura
Benih lobster ini sendiri berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah sehingga pembawa bisa dikenakan Pasal 102A huruf a UU No.17/2001 tentang Kepabeanan. Dimana seseorang yang mengekspor tanpa pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan dengan penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda paling kecil Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.