Monday, November 25, 2024
HomeAnalisa AngkutanBali Buka Penerbangan Internasional Mulai 14 Oktober, Hanya Turis Lima Negara yang...

Bali Buka Penerbangan Internasional Mulai 14 Oktober, Hanya Turis Lima Negara yang Bisa Masuk

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, siap menerima kedatangan turis internasional mulai 14 Oktober 2021mendatang. Tetapi, belum semua turis mancanegara yang diperbolehkan masuk, melainkan hanya lima negara saja; Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.

Baca juga: Mulai 27 Maret 2022, Maskapai Virgin Australia “Come Back to Bali”

Guna memuluskan rencana ini, sejumlah persiapan sudah dilakukan, mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga penumpang dijemput kendaraan menuju hotel karantina.

Proses kedatangan turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pun juga sudah diatur sedemikian rupa mulai dari preflight sampai pickup zone menuju hotel tempat karantina mandiri selama minimal delapan hari.

Sebagaimana prosedur ketangan turis asing di negara lainnya, kedatangan turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, juga diikuti oleh protokol kesehatan yang ketat, seperti tes PCR Covid-19 3×24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD), suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius, dan test PCR Covid-19 saat tiba di bandara dan selama karantina mandiri.

Dengan begitu, diharapkan seluruh turis internasional yang datang ke Bali diharapkan steril dari virus Corona.

“Angkasa Pura I sangat antusias menyambut keputusan Pemerintah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional bagi turis mancanegara menuju Bali. Antusiasme itu kami wujudkan dalam bentuk kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam mengimplementasikan syarat-syarat perjalanan bagi turis mancanegara,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

“Kami harap masa uji coba pembukaan kembali Bali bagi turis mancanegara dapat berjalan lancar dan dapat benar-benar menunjukkan kesiapan seluruh stakeholder pariwisata di Bali sehingga pembukaan pintu internasional ke Bali nantinya dapat lebih luas lagi dengan penambahan jumlah negara asal,” tambahnya.

“Pembukaan pintu Bali bagi turis mancanegara sangat berarti bagi stakeholder pariwisata Bali dan bagi masyarakat Bali pada umumnya mengingat perekonomian Bali cukup bergantung pada sektor pariwisata,” lanjutnya.

Selain Bali, Bandara Soekarno-Hatta juga sudah mulai menerima kedatangan turis internasional. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, yang pada ketentuan sebelumnya diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan.

Dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandar Udara Soekarno Hatta, potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari. Oleh karena itu pembatasan kedatangan penumpang tidak dibutuhkan lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama 8 (delapan) hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Survei: Mayoritas Penumpang Pesawat di Asia-Pasifik Siap Bepergian Akhir Tahun Ini

“Kementerian Perhubungan melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19 termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara. Pembatasan penumpang internasional adalah salah satu upaya untuk itu, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara,” ujar Novie Riyanto Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru