Saturday, April 5, 2025
HomeBandaraART Indonesia Diputus Tak Bersalah Setelah Tuduhan Pencurian, Kepala Bandara Changi Terpaksa...

ART Indonesia Diputus Tak Bersalah Setelah Tuduhan Pencurian, Kepala Bandara Changi Terpaksa Mundur

Kepala Bandara Changi yang bernama Liew Mun Leong menuduh Parti Liyani mencuri pada tahun 2016. Sehingga membuat wanita asal Nganjuk, Indonesia ini dijatuhi hukuman dua tahun lebih setelah dinyatakan atas empat tuduhan pencurian dari mantan majikannya tersebut.

Baca juga: Bantu Petugas dan Penumpang, Bandara Changi Operasikan 47 Unit Robot

Meski begitu, Parti Liyani tak berputus asa sehingga akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura dari semua tuduhan pencurian, lantaran penuntut gagal membuktikan kasusnya. Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, Parti Liyani awalnya mengalami petaka ini ketika majikannya yang merupakan bos di Bandara Changi tersebut meminta untuk bekerja di rumah Karl Liew, anak dari Liew Mun Leong.

Sayangnya Parti Liyani menolak karena dirinya terdaftar secara resmi hanya bekerja untuk Liew Mun Leong, bukan anaknya. Kemudian pada 28 Oktober 2016 dia dipecat karena tidak mengikuti perintah majikannya. Dia mengemas barang miliknya dan kembali ke Indonesia.

Ketika membereskan barang miliknya, dia dibantu dua pekerja lain dan ketika pulang ke Indonesia tidak membawa barangnya itu. Kemudian dia meminta untuk majikannya mengirimkan barang miliknya ke Indonesia tetapi pada 29 Oktober 2016, keluarga petinggi Bandara Changi tersebut menuduh Parti Liyani mengemas narkotika dan bom sehingga mereka membukanya.

Karena hal itu, keluarga Liew membuka kotak dan menemukan sejumlah barang milik mereka. Lalu, pada 30 Oktober 2016, Parti Liyani dilaporkan ke polisi oleh Liew Mun Leong. Dia dituduh mencuri barang milik keluarga Liew seperti dua unit ponsel, jam tangan bekas, pakaian wanita, selimut, dan barang lainnya dengan total nilai mencapai Rp340 juta.

Kotak itu tidak pernah dikirim ke Indonesia dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Parti Liyani. Pada 2 Desember 2016, Parti Liyani kembali ke Singapura guna mencari pekerjaan baru. Namun, dia langsung ditangkap saat tiba di Bandara Changi, Singapura.

Kemudian, dia divonis 2,5 tahun penjara atas kasus tuduhan pencurian itu. Namun Parti Liyani tak bergeming, dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Singapura. Selama proses hukum itu, Parti Liyani tinggal di tempat perlindungan dari yayasan HOME lantaran dia dilarang kembali ke Indonesia.

Setelah Parti Liyani diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura, kemudian Liew Mun Leong mundur dari jabatannya sebagai kepala Bandara Changi.

Baca juga: Departemen Perhubungan Naikkan Permintaan Pajak Layanan, Maskapai Justru Lepas Tangan

Selain itu Tenaga Kerja Wanita ini meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner pada dua jaksa yang menuntutnya bersalah dalam kasus pencurian. Melalui kuasa hukumnya, Anil Balchandani, Parti mengajukan gugatan terhadap dua jaksa yang bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru