Pernahkah Anda membayangkan ada berapa negara yang dilewati sebuah pesawat ketika melakoni perjalanan jarak jauh? Sebut saja Angkutan Haji dari Indonesia menuju Madinah, berapa banyak negara yang dilewati oleh pesawat tersebut? Nah, jangan kira bahwa setiap maskapai yang melintasi ruang udara suatu negara hanya bermodalkan ‘permisi’ saja tanpa mengisi kas negaranya. Tentu saja semuanya ada perhitungan dan tidak ada yang gratis untuk bisnis serumit penerbangan internasional!
Baca Juga: Mengenal Serba Serbi dan Peran Air Traffic Controller
Sebenarnya topik pembahasan kali ini bisa dikategorikan sebagai ‘the untold story’ karena jarang ada yang membahasnya dan terlalu technical. Namun redaksi KabarPenumpang.com akan berusaha untuk menyederhanakannya agar bisa menambah wawasan Anda semua.
Adalah Air Navigation Charges, sebuah bea yang harus dibayarkan oleh pihak maskapai kepada negara yang dilintasinya. Sederhananya seperti ini, sebut saja Anda sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Madinah untuk menunaikan Ibadah Haji atau Umrah dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Diasumsikan dalam penerbangan tersebut, pesawat yang Anda tumpangi akan melintasi Singapura, Malaysia, India, Pakistan, Iran, dan Arab Saudi.
Dari Jakarta, pesawat Garuda Indonesia tersebut akan dibimbing oleh Air Traffic Control (ATC) yang masuk ke dalam teritorial Indonesia hingga pada akhirnya harus handover atau pindah tangan ke petugas ATC Singapura yang kebagian giliran untuk membimbing penerbangan Anda. Sama halnya seperti ATC di Indonesia, nantinya ATC yang masuk ke dalam region Singapura akan membimbing penerbangan Anda hingga keluar dari teritorial udaranya. Begitupun selanjutnya hingga penerbangan Anda tiba di Madinah.
Tentu saja, bimbingan penerbangan oleh ATC selama pesawat Garuda ini melintasi suatu negara dikenakan biaya – dan itulah yang disebut dengan air navigation charges.
Mungkin beberapa dari Anda akan bertanya, “Mengapa pesawat perlu dibimbing? Bukankah pesawat modern sudah dilengkapi dengan sistem autopilot dan radar yang akan menggantikan tugas pilot selama di udara?”
Sejatinya, bimbingan yang dilakukan oleh petugas ATC di suatu negara ditujukan agar pesawat bisa melintasi jalur penerbangan dengan aman. Dari kendali ATC di negara yang dilintasi, dapat diarahkan kecepatan dan ketinggian pesawat yang direkomendasikan, lagi-lagi semua guna menjamin yang namanya keselamatan penerbangan, menghindarkan risiko dari potensi tabrakan di udara karena lalu lintas yang padat misalnya.
Baca Juga: Digital Air Traffic Solutions, Saatnya Menara ATC Dikendalikan Secara Remote
Bea yang dibayarkan oleh pihak maskapai ini nantinya akan masuk ke dalam kas negara melalui operator udara masing-masing negara – kalau di Indonesia namanya Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau yang biasa disingkat AirNav. Kendati terdengar easy money, namun proses pembayaranya terbilang lama. Mengingat diperlukannya pencocokan data dari pihak maskapai dan negara terkait.
Selain proses pembayarannya yang lama, proses penghitungan beanya pun tidaklah semudah mengerjakan soal matematika level Sekolah Dasar (SD). Ada banyak variabel yang wajib diperhatikan, seperti bobot pesawat, durasi pesawat saat melintasi suatu ruang udara negara tertentu, dan masih banyak lagi.