Monday, November 25, 2024
HomeBandaraAgar Barang Bawaan Tak Kena Denda, Cermati Ketentuan dari Bea Cukai di...

Agar Barang Bawaan Tak Kena Denda, Cermati Ketentuan dari Bea Cukai di Bandara!

Baru-baru ini, viral sebuah video yang menggabarkan seorang petugas Bea Cukai mendapati pelancong dari Singapura membawa tas mewah. Dalam video tersebut, petugas mengatakan tas yang dibawa terkena pajak karena nilai belinya di atas ketetapan dari Bea Cukai.

Kemudian petugas dan pelacong sempat beradu argumen karena buah tangan yang dibawa si penumpang. Petugas pun meminta paspor dan memeriksa bukti harga tas tersebut yang akhirnya penumpang tersebut membayar denda dari tas yang dibawanya ke kasir Bea Cukai.

Baca juga: “Duty Free” Pada Minuman Keras, Untung Yang Dihasilkan Sedikit

KabarPenumpang.com merangkum dari beacukai.go.id (31/5/2017), memang setiap penumpang dari luar negeri yang membeli barang dan dibawa masuk ke Indonesia diberikan kebebasan per orangnya membawa total barang dengan nilai US$250 untuk perorangnya dan US$1000 untuk satu keluarga dengan maksimal empat orang anggota. Nantinya jika kelebihan akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Biasanya didalam pesawat sebelum mendarat, Anda akan mendapat formulir customs declaration (CD). Dengan formulir ini, baiknya diisi dengan benar sesuai barang yang dibawa dari luar negeri. Sebab petugas Bea Cukai akan meminta CD tersebut saat kita memasuki kawan Bea Cukai di bandara.

Tak hanya meminta formulir, tetapi petugas Bea Cukai kini akan lebih detail memeriksa barang yang Anda bawa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengecek apakah barang tersebut dilarang atau dibatasi tidaknya untuk dibawa masuk ke luar bandara. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang.

Yang menjadi sasaran pemeriksaan tak hanya penumpang pesawat, para awak kabin, dan pilot pun mendapatkan perlakuan yang sama saat akan meninggalkan bandara. Pada Pasal 9 Peraturan Menkeu ini, Bea Cukai akan membebaskan bea masuk barang-barang seperti rokok, cerutu, tembakau kering hingga minuman alkohol dengan batas amannya.

Seperti rokok hanya boleh 200 batang, cerutu 25 batang, 100 gram tembakau kering dan satu liter minuman alkohol. Selain itu ada pula pada Pasal 13 tetang Pemeriksaan dan Pengeluaran Barang Impor, ini yang sering disebut juga dengan jalur merah yakni barang-barang dalam stastus declared.

Jalur merah merupakan jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Petugas Bea Cukai juga berhak melakukan penindakan sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku. Barang-barang tersebut yakni, aneka hewan, ikan, tumbuhan dan yang berkaitan dengan hal tersebut. Kemudian obat, senjata api, senjata tajam, narkoba, bahan peledak dan pornografi. Uang melebihi Rp100 juta baik juga menjadi salah satunya.

Bila uang yang Anda bawa melebihi Rp100 juta maka akan dikenakan denda 10 persen dari selisih nilai dan bila tidak melapor maka denda akan dikenakan 10 persen dari jumlah yang dibawa. Adapun bila Anda membawa barang-barang yang diperbolehkan melebihi ketentuan baik itu rokok, cerutu dan tembakau, akan dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai. Alkohol pun yang melebihi kapasitasnya akan disita petugas dan juga dimusnahkan.

Baca juga: 7 Tips Belanja Indah di Bandara Changi

Terhadap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang penumpang wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Biasanya, ada juga penumpang yang lebih memilih meninggalkan barang-barangnya bila denda yang dikenakan lebih besar dari barang yang dibawanya tanpa membayar pajak pada pihak Bea Cukai.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru