Monday, November 25, 2024
HomeBasis AplikasiAda "Zona Merah" Buat Operasional Ojol di Jakarta, Inilah Dampaknya!

Ada “Zona Merah” Buat Operasional Ojol di Jakarta, Inilah Dampaknya!

Pembagian zona seperti zona hijau, zona kuning, zona merah dan zona hitam ada setelah banyaknya warga indonesia yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Bahkan sebagian besar wilayah Indonesia masih masuk dalam zona merah.

Baca juga: Pengguna GoJek Kini Bisa Cek Suhu Tubuh Pengemudi Lewat Aplikasi

Nah sebenarnya apa sih arti dari pembagian zona ini? Zona hijau artinya wilayah atau daerah tersebut sudah tidak ada yang terinfeksi Covid-19, sehingga aktivitas berjalan seperti biasanya. Zona kuning berarti masih ada beberapa kasus penularan dan dilakukan pembatasan sosial secara parsia.

Zona merah artinya masih ada kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi. Dalam kasus ini diperlukan protokol kesehatan yang serius seperti menutup sekolah, tempat ibadah dan bisnis.

Sedangkan zona hitam mengartikan suatu daerah sudah parah dan sangat darurat. Tapi, saat ini, KabarPenumpang.com akan membahas zona merah dan dampaknya pada layanan transportasi online.

Sebanyak 66 rukun warga atau RW di seluruh ibukota Jakarta masih masuk dalam kategori zona merah Covid-19. Pada 66 RW ini ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat Covid-19 karena jumlah orang positif Covid-19 masih sangat tinggi.

Meski pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sudah dalam masa tahap transisi, ternyata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No.105/2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar. Kemudian di poin keempat, Dishub menegaskan dan meminta pihak aplikator untuk membatasi peta operasional baik untuk GoJek maupun Grab agar tidak beroperasi di wilayah yang memiliki risiko penyebaran tinggi Covid-19.

Baca juga: PSBB Berlaku di Jakarta, Inilah Kebijakan GoJek dan Grab untuk Mudahkan Mitra Pengemudi

Bisa dikatakan dengan adanya pembatasan di 66 RW tersebut bisa saja membuat pendapatan mitra pengemudi ojek online berkurang. KabarPenumpang.com mencoba menghubungi salah satu aplikator yakni GoJek dan sampai berita ini diangkat belum ada konfirmasi apakah pihak para mitra pengemudi terkena dampak serius atau tidak.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru