Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak ojek dan taksi online serta kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penolakan tersebut dikatakan ketua SPAI Lily Pujiati bahwa pengemudi transportasi online dan kuri masuk dalam kategori pekerja tetap.
Di mana ini diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dikutip dari berbagai laman sumber, Lily menuturkan bahwa pengemudi ojol, taksol, dan kurir masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan penegmudi ojol merupakan hubungan kerja.
Yang mana di dalamnya mencakup tiga unsur yakni pekerja, upah, dan perintah. Lily menegaskan unsur ini memenuhi terpenuhi dalam pekerjaan sehari-hari yang dijalankan oleh para pengemudi transportasi online. Selain itu juga pengemudi ada di dalam aplikasi yang digunakan oleh mereka.
“Unsur pekerjaan ada di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat platform seperti pekerjaan antarpenumpang, barang dan makanan. Bukan pengemudi atau pelanggan yang menciptakan pekerjaan ini, tapi platform,” kata Lily.
Lily menyebutkan bahwa unsur upah juga dibuat oleh perusahaan aplikator. Hal ini dilihat pada aplikasi pengemudi yang menetapkan besaran upah dari setiap orderan yang dikerjakan pengemudi.
“Upah ini, termasuk potongan yang dilakukan platform dengan besaran 30-50 persen yang juga melanggar aturan pemerintah dengan batas maksimal 20 persen. Untuk unsur perintah pun jelas ada dalam aplikasi pengemudi,” tegas Lily.
Dia mengatakan, perusahaan akan memberikan sanksi dan putus mitra jika pengemudi tidak tunduk pada perintah untuk melakukan pekerjaan antar penumpang, barang dan makanan.
“Maka sudah jelas bahwa pengemudi ojol, taksol dan kurir adalah pekerja dan kami menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengakui kami sebagai pekerja tetap,” tegasnya.
Adapun, pernyataan ini sekaligus menanggapi Kementerian UMKM yang berencana memasukan para pengemudi transportasi online ke dalam kategori UMKM, melalui revisi UU No.20/2008 tentang UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, masuknya para pengemudi ini dalam revisi UU UMKM bertujuan agar memiliki payung hukum yang jelas.
“Sampai hari ini kan aspirasinya kan sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini, inilah nanti akan kita siapkan,” kata Maman kepada awak media.
Kendati begitu, Maman menyebut bahwa pihaknya perlu melakukan konsolidasi secara internal untuk melakukan pengajuan revisi UU UMKM. Nantinya, ojol bisa mendapatkan beraneka macam alokasi subsidi, seperti bahan bakar minyak (BBM).
inDriver, Ojol Asal Rusia Hadir di Banjarmasin, Hadirkan Real-Time Deals