Tuesday, March 11, 2025
HomeBasis AplikasiTHR Pengemudi Ojek Online Dalam Finalisasi Kemenaker

THR Pengemudi Ojek Online Dalam Finalisasi Kemenaker

Tuntutan para pengemudi ojek online terkait tunjangan hari raya (THR) sepertinya akan terealisasi. Pasalnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan mengenai THR tersebut targetnya terbit minggu-minggu awal Maret 2025 ini.

Dia menyatakan, aturan tersebut masih dalam finalisasi.

“Sudah finalisasi, finalisasi. Insya Allah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini,” ujar Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV, Selasa (3/3/2025).

Untuk diketahui, ribuan pengemudi ojek online, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025. SPAI secara spesifik juga menuntut Kemenaker untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti GoJek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDriver, dan lainnya.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

Status Kemitraan Pengemudi Ojol Lily juga menyoroti hubungan kemitraan antara driver ojol dengan perusahaan aplikasi.

Menurutnya, pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra, karena mereka memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan dari aplikasi. Dia juga mengatakan, jangan lagi memberi imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif.

Hingga kini, pemerintah masih menggodok aturan terkait THR bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi. Adapun pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aturan terkait meregulasi THR untuk pengemudi online.

Dia menjelaskan, nantinya aturan bisa berbentuk surat edaran (SE) atau peraturan Menteri (Permen). Yassierli menilai, THR meripakan bagian dari budaya Indonesia, maka dirinya mendukung agar perusahaan aplikator penyedia layanan transportasi online memberikan THR kepada pengemudinya.

Namun, berdasarkan Permen Ketenagakerjaan No.6/2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Karena pengemudi online hanya memiliki hubungan mitra kerja dengan perusahaa aplikas, maka dianggap tidak wajib mendapatkan THR.

Menteri Ketenagakerjaan: Momentum THR, Bisa Jadi ‘Bukti’ Pengusaha dan Pengemudi Online Harmonis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru