Layanan transportasi gratis sudah dilaksanakan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bagi lansia dan disabilitas sejak tahun 2017 atau 2018 silam. Namun, layanan ini pun akan bertambah luas bukan hanya di bus Transjakarta tetapi MRT dan LTR.
Perluasan layana transportasi gratis ini merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno. Disebutkan akan da 15 golongan yang bisa menerima manfaat layanan gratis tersebut termasuk di dalamnya adalah lansia dan penyandang disabilitas yang sebelumnya sudah mendapatkan layanan tersebut.
Menurut perwakilan tim transisi Pramono-Rano bidang kebijakan publik, Nirwono Joga, kebijakan ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas transportasi publik bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kami ingin memastikan akses transportasi publik yang lebih inklusif dan mendukung mobilitas masyarakat,” ujar Nirwono.
Saat ini, layanan transportasi gratis di Jakarta bisa diakses melalui dua jenis kartu, yaitu JakCard Combo dari Bank DKI dan TJ Card yang dikeluarkan oleh PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta. Berikut daftar golongan penerima layanan ini seperti ditulis laman smartcity.jakarta.go.id:
Penerima Layanan Gratis dengan JakCard Combo:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
3. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP);
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP yang memiliki rekening di Bank DKI;
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa);
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:
1. Lansia (usia 60 tahun ke atas);
2. Penyandang disabilitas;
3. Anggota Veteran Republik Indonesia;
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
5. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu;
6. Pengurus tempat ibadah (marbot masjid, gereja, pura, dan lainnya);
7. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD;
8. Larva monitor;
9. Anggota TNI/Polri.
Pemerintah berencana memperluas cakupan penerima manfaat, termasuk penjaga tempat ibadah non-Muslim seperti gereja dan pura. “Kami mengusulkan agar tidak hanya marbot masjid, tetapi juga penjaga tempat ibadah lain mendapatkan fasilitas ini,” ujar Nirwono Joga.
TransJakarta Akan Hadirkan Petugas Khusus di Perlintasan Kereta Api