Mulai 1 April 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Kebijakan ini pun didukung oleh Jasa Marga yang adalah pengelola jalan tol. Nantinya ETLE di jalan tol akan membagi dua pelanggaran yakni batas kecepatan (over speed) dan muatan berlebih (overload).
Baca juga: Takut Kena Tilang Elektronik? Yuk Pantau Keberadaan Kamera ETLE via Waze
Saat ini sudah ada tujuh speed camera yang akan mengcapture kendaraan yang over speed. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, kamera tersebut tersebar di lima ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan sebanyak 25 unit speed camera. Nantinya kamera itu juga terintegrasi seperti sebelumnya untuk membantu polisi dalam memantau pengendara yang melebihi batas kecepatan di jalan tol.
“Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit,” kata Heru yang dikutip KabarPenumpang.com dari detik.com.
Tak hanya itu, Jasa Marga juga sudah menyiapkan tilang elektronik di jalan tol untuk memantau pelanggaran kendaraan yang overload. Jasa Marga akan menggunakan alat weight in motion (WIM) atau timbangan otomatis anti-truk overload. Perangkat weight in motion tersebut dipasang di dua ruas jalan tol yakni Tol JORR Seksi E dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Sehingga bila ditotal keseluruhan ada tujuh lokasi penerapan ETLE di jalan tol dengan rincian lima ruas tol yang dipantau speed camera dan dua memantau kelebihan muatan.
Selain itu, bagi para pengemudi bisa mengecek apakah kendaraan terkena ETLE atau tidak dengan cara mengunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Baca juga: Sterilisasai Jalur Busway Turun 4 Persen, TransJakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya Pasang ETLE
Setelah semua data terisi, pengendara bisa pilih “Cek Data”. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”. Tetapi juka ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.