Pemerintah akhirnya memperbolehkan mudik lebaran tahun 2022 setelah dua tahun dilarang. Meski begitu, pemudik diwajibkan mendapat suntikan booster terlebih dahulu sebagai syarat. Jika tidak, pemudik lebaran tahun ini wajib memiliki surat negatif antigen atau PCR.
Baca juga: Bagi Penggemar Bus, Sebutan Mudik adalah Touring
Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, keputusan mewajibkan suntikan booster sebagai syarat sangat tepat. Itu selaras dengan makna transportasi, yaitu menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan juga kesehatan.
Karenanya, pemerintah harus menyediakan gerai atau pusat vaksinasi ketiga ( booster) di setiap simpul transportasi (bandara, pelabuhan, terminal, stasiun) untuk mendukung syarat tersebut. Nantinya, masyarakat akan memilih untuk membekali diri dengan tes antigen atau divaksin booster.
“Karena wajib antigen atau PCR, sebaiknya di setiap simpul transportasi disediakan pula vaksinasi ketiga ( booster) di setiap simpul transportasi (bandara, pelabuhan, terminal, stasiun). Pemudik yang menggunakan angkutan umum tinggal memilih akan vaksin ketiga atau tes antigen, karena bisa saja ada pemudik yang belum boleh vaksinasi ketiga,” katanya kepada KabarPenumpang.com.
Lebih lanjut, pengamat yang juga dosen teknik sipil Unika Soegijapranata itu juga berpendapat bahwa mudik gratis tetap bisa dilakukan sekalipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakannya. Mudik gratis bisa diadakan oleh semua perusahaan BUMN sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Hal itu pada akhirnya akan berdampak positif bukan hanya bagi pemudik tetapi juga bagi PO bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
“Kegiatan mudik gratis ini sangat membantu masyarakat menengah ke bawah untuk ikut mudik lebaran,” jelas Djoko.
“Mudik gratis akan membantu PO bus wisata dan PO bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menangguk keuntungan setelah dua tahun ikut ’berpuasa’ akibat pandemi. Selama dua tahun, sudah dua kali pula mudik Lebaran dilarang dioperasikan,” tambahnya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu juga menyoroti pengguna kendaraan pribadi, terlebih bagi mereka yang memiliki komorbid. Menurutnya, jika tetap merasa perlu bepergian mudik, mereka harus meminta saran dari ahli kesehatan, terutama cara apa yang harus dilakukan di dalam perjalanan.
Baca juga: Ini Cara Unik Orang Indonesia Demi Pulang ke Kampung Setelah Pemerintah Larang Mudik
Ia juga menyoroti terkait pencegatan oleh pihak terkait. Dalam pengamatannya, pencegatan di jalan karena tindakan itu tidak efektif. Ketersediaan rest area di jalan tol tidak dapat menampung semua pemudik yang menggunakan jalan tol.
Oleh sebab itu, dapat diarahkan untuk keluar jalan tol dan pemerintah daerah menyediakan rest area sementara. Keberadaan rest area sementara akan membantu peningkatan ekonomi daerah.