Beberapa hari lalu kabarpenumpang.com menerima informasi dan membuat artikel soal kecelakaan kereta api dengan kendaraan lainnya di perlintasan. Dan itupun hampir setiap hari berturut – turut.
Kecelakaan terjadi di perlintasan tanpa palang pintu maupun yang berpalang pintu. Banyak dugaan antara kelalaian petugas palang pintu maupun pengendara kendaraan bermotor yang tak mengindahkan aturan saat melintasi rel kereta api. Padahal kalau paham aturan untuk nelintasi rel kereta api baik yang berpalang pintu maupu yang tidak, terjamin keselamatannya dan terhindar dari bahaya tertabrak kereta api.
Nah, dari kejadian yang terjadi bahwa semua orang ingin selamat diperjalanan hingga ditempat tujuan. Kabarpenumpang.com akan membagikan tips kepada semua pengendara saat melintasi perlintasan kereta api baik ada palang pintu maupun tidak:
– Untuk pejalan kaki jika ingin menyeberang rel kereta api biasakan untuk tengok kiri – kanan – kiri sebelum menyeberang. Ini dilakukan untuk menyeberang di rel single maupun double track. Jika tidak ada kereta yang melintas, baru dipersilakan untuk menyeberang
– Untuk kalian yang menggunakan kendaraan roda 2 atau lebih, saat melintasi perlintasan kereta api harap untuk berhenti terlebih dahulu dengan jarak 50 – 100 meter dari rel. Pastikan tengok kiri – kanan – kiri terlebih dahulu. Di sarankan untuk tidak menggunakan pengeras suara di kuping, mendengarkan lagu bahkan menelepon. Atau jika ada orang yang mengatur di perlintasan, ikuti arahannya. Kalau semua aman baru boleh melintas.
– Bagi kendaraan yang melintasi rel kereta api dengan palang pintu, ini sangat rentan. Karena banyaknya pengendara yang menerobos palang pintu walaupun pintu sudah tertutup. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, jika sirine perlintasan berbunyi dimohon untuk berhenti walaupun palang pintu belum tertutup. Ini guna menghindari angka kecelakaan kendaraan saat diperlintasan berpalang.
Baca juga: Tak Bisa Berhenti Seketika, Ternyata Sistem Pengereman Kereta Dipengaruhi Banyak Faktor
Dari beberapa tips tersebut ini mengacu pada Pasal 114 UU LLAJ, diatur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Dan jika tidak ada palang pintu, cukup melihat tanda STOP dan pengendara diwajibkan berhenti sebentar guna mengecek apakah ada kereta api yang melintas atau tidak. (PRAS – Cinta Kereta Api)