Sunday, December 22, 2024
HomeAnalisa AngkutanIndonesia Tidak Kendalikan FIR Kepulauan Riau dan Natuna! Ketinggian 0-37 Ribu Kaki...

Indonesia Tidak Kendalikan FIR Kepulauan Riau dan Natuna! Ketinggian 0-37 Ribu Kaki Masih Dikuasai Singapura

Indonesia ternyata tidak sepenuhnya mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Terungkap fakta bahwa Singapura masih mengusai FIR Kepulauan RiaKepulauan Riau dan Natunau dan Natuna untuk ketinggian 0-37 ribu kaki. Di atas itu, FIR-nya sudah berada di tangan Indonesia.

Baca juga: Pengamat: Beijing Mau Terapkan ADIZ di Laut Cina Selatan, tapi Takut ASEAN ‘Ngamuk’

Dengan demikian, pesawat Indonesia masih harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru, Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan di kawasan selat Malaka di ketinggian 0-37 ribu kaki. Di atas itu tidak perlu izin Singapura.

Fakta bahwa Indonesia tidak sepenuhnya kendalikan FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna menyeruak setelah Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menyampaikan pandangannya.

Ia mengungkapkan, saat ini Perjanjian Penyesuaian FIR memang belum bisa diakses ke publik sehingga belum bisa dipelajari sepenuhnya oleh masyarakat. Sebab, itu harus dibahas terlebih dahulu di DPR.

Namun bila merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura, lanjut Guru Besar yang biasa disapa Iik itu, sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia.

Setidaknya, ada dua alasan yang membuatnya berpendapat bahwa FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna tidak sepenuhnya berada di tangan Indonesia.

Pertama, Siaran Pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37 ribu kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura.

Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Internasional Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan.

Kedua, menurut media Singapura, salah satunya seperti Cxxhannelnewsasia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Repotnya jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara.

Di luar dua itu, dalam keterangan pers Kementerian Perhubungan, disebutkan, untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Memang, masih Hikmahanto Juwana melanjutkan, konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan. Namun pada kenyataannya Bandara Internasional Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna masih dikendalikan oleh Singapura.

FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidakmampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya.

Sejarah FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura tak lepas dari ketidaksiapan Indonesia dalam mengelolanya.

Pada tahun 1946, International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C. Saat itu, Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.

Baca juga: Penuhi Rekomendasi ICAO, Aireon dan FlightAware Rilis Sistem Tracking Pesawat Real-Time

Oleh karenanya, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. FIR yang dikuasai Singapura ini mencakup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer).

Akibat penguasaan Singapura, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru