Monday, November 25, 2024
HomeDaratSering Dilihat Tapi Jarang Orang Tahu, Inilah Arti "Yellow Box Junction"

Sering Dilihat Tapi Jarang Orang Tahu, Inilah Arti “Yellow Box Junction”

Saat melintasi beberapa persimpangan jalan yang ada di ibu kota DKI Jakarta, sebagai pengendara atau penumpang, pernahkah Anda melihat garis kuning persegi dan memiliki ukuran besar di aspal? Mungkin sebagian besar pengendara sudah banyak tahu tentang garis kuning persegi itu.

Baca juga: Yuk, Kenali Marka Batas Berhenti Kereta Api

Namun masih banyak juga yang belum paham maksud dari garis kuning tersebut. KabarPenumpang.com merangkum dari berbagai laman sumber, garis kuning tersebut adalah Yellow Box Junction. Ini adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Selain itu Yellow Box Junction juga berfungsi mencegah arus lalu lintas persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi. Sehingga ketika arus lalu lintas padat, pengendara tidak akan menerobosnya saat lampu berwarna merah.

Bisa dikatakan, ini adalah garis pembatas yang tidak boleh dilintasi pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan sedang padat. Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu.

Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam Yellow Box Junction sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam Yellow Box Junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.

Untuk memudahkannya melihat pelanggaran, pihak kepolisian memasang CCTV yang memantau langsung persimpangan dengan marak Yellow Box Junction. Bahkan Yellow Box Junction, secara hukum menjadi marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.

Ini tertulis dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 103 ayat 3 yang berbunyi, “Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.”

Baca juga: Flash Mobile, Marka Lalu Lintas Untuk Pengemudi Yang Mencoba Berponsel di Jalan Raya

Jika melanggar marka ini, pengguna jalan akan dikenai sanksi sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang sama Pasal 287 ayat 2. Sanksi pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru