PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dan MRT Jakarta ikut mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali. Di mana semua penumpang bus TJ maupun MRT Jakarta hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: PPKM Darurat: TransJakarta dan MRT Jakarta Lakukan Pembatasan Penumpang serta Jam Operasional
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No.49/2021 tentang perubahan SE Menhub No.43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Dua BUMD tersebut memberlakukan penyesuaian operasional yang di mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Di mana semua penumpang dua moda transportasi ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan pimpinan instansi atau perusahaan di sektor esensial dan kritikal.
“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan bisa menggunakan ID Card. Sedangkan masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu surat yang diwajibkan tersebut, maka tidak diperkenankan menggunakan layanan TransJakarta,” ujar Prasetia yang dikutip KabarPenumpang.com dari siaran pers, Minggu (11/7/2021).
Prasetia mengatakan, Petugas Layanan Halte (PLH) dibantu tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap penumpang sebelum melakukan tap in dan memasuki gate. Untuk menghindari antrean panjang, Prasetia menambahkan, agar penumpang mempersiapkan semua persyaratan tersebut.
Nantinya bila ada penumpang yang tidak memiliki kelengkapan persyaratan, maka akan diminta meninggalkan halte dan kembali dengan syarat yang lengkap. Prasetia mengatakan, untuk layanan bus Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.
Dikatakan Prasetia, bahwa petugas dan pengemudi angkutan kecil akan terus mengingatkan penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan dengan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukkan STRP sesuai ketentuan.
“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya bisa terakomodasi,” jelas Prasetia.
Tak hanya TransJakarta, MRT Jakarta juga akan melakukan pemeriksaan syarat sebelum penumpang memasuki gate untuk menggunakan kereta MRT Jakarta.
“Nantinya setiap petugas di setiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan,” ujar Plt Corsec PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo.
Baca juga: MRT Jakarta Lakukan Penetanan Status Emergency di Masa PPKM Mikro
Dia menambahkan, pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat ini. Sehingga hal ini mampu mengurangi angka penyebaran virus corona.